JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengumumkan hasil penelitian administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Banyuwangi pada masa pendaftaran yang telah dibuka pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga : Lima Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong, Jika Sampai Kalah Bisa Maju Kembali?
Kedua pendaftar bakal pasangan Cabup - Cawabup Banyuwangi adalah Ipuk Fiestiandani - Mujiono dan KH Mohammad Ali Makki Zaini - Ali Ruchi yang sama-sama mendaftar pada hari kedua (28/8/2024).
Berkas yang dibawa masing - masing calon ketika mendaftar sudah dinyatakan lengkap dan bisa diterima. Selanjutnya kedua bakal paslon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang.
"Sejak 27 Agustus - 2 September 2024 langsung dilakukan penelitian administrasi termasuk hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang," ujar Anang Lukman Afandi dalam jumpa pers di kantor KPU Banyuwangi pada Jumat (6/9/2024).
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Dian Purnawan menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat pleno tentang hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
"Hasilnya dari dua pasangan calon, pertama dari Ipuk Fiestiandani - Mujiono dan kedua pasangan calon KH Ali Makki Zaini - Ali Ruchi telah diputuskan memenuhi syarat dan bisa diterima," tandas Dian Purnawan.
Selanjutnya dia menuturkan terhitung 6-14 September 2024 sebetulnya memasuki tahapan perbaikan berkas bakal pasangan calon tetapi di KPU Banyuwangi sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1264, Dispendik Siapkan Pameran Hasil Karya Pembelajaran
"Karena berkas sudah bisa diterima sehingga tahapannya langsung dilanjutkan ke tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024," imbuh Dian Purnawan.
KPU Banyuwangi belum melakukan penetapan pasangan calon Cabup - Cawabup sampai menunggu masa tanggapan masyarakat. "Kita belum menetapkan pasangan calon menunggu tahapan tanggapan masyakarat. Jika tidak ada tanggapan masyarakat maka akan ditetapkan pada 22 September 2024 dan esoknya langsung digelar pengundian nomor urut," pungkas Dian Purnawan.