free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Lima Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong, Jika Sampai Kalah Bisa Maju Kembali?

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

06 - Sep - 2024, 17:35

Placeholder
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Nur Salam

JATIMTIMES - Lima daerah di Jatim dipastikan pasangan calon bakal melawan kotak kosong. Yakni, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Gresik. Lima daerah ini dipastikan bakal diikuti calon tunggal meski sempat ada perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 4 September namun tetap sepi peminat. 

Daerah yang hanya diikuti paslon tunggal di Pilkada Serentak 2024 yakni Kota Surabaya pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Kota Pasuruan pasangan Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, Gresik pasangan Fani Akhmad Yani-dr Asluchul Alif. Selain itu di Trenggalek pasangan Mukhammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natamegara dan Ngawi pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Riyanto Jatmiko.

Baca Juga : Adu Kekayaan Calon Bupati Sidoarjo Pilkada 2024: Subandi Ungguli Mas Iin

Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Nur Salam menyampaikan persoalan ditemukannya calon tunggal di lima daerah ini sudah diatur dalam regulasi. Dan memang tidak ada larangan.

"Yang jelas regulasi di undang-undang itu yang tidak boleh ajakan untuk tidak memilih. Ajakan untuk golput yang tidak boleh," ujarnya saat acara Media Gathering di Surabaya, Jum'at (6/9).

Menurut dia nantinya ini adalah persoalan partisipasi pemilih. Yakni, siapapun yang datang di TPS itu dihitung partisipasi publik yang gunakan hak pilih. "Dia datang ke TPS dan mendapatkan kertas surat suara itu yang kita hitung nanti. Yang jelas di regulasi yang gak boleh ajakan untuk tidak memilih," tegasnya kembali.

Ditanya soal jika kotak kosong menang, Nur Salam menyampaikan bakal ada pemilihan ulang kembali. Bisa di tahun yang sama atau hingga menunggu lima tahun kembali. Ditanya apakah boleh mencalonkan diri kembali? Nur Salam menjelaskan tidak ada larangan.

Baca Juga : Jokowi Resmikan Flyover Juanda Senilai Rp 363 Miliar, Ini Harapannya

"Di regulasi yang tak boleh mencalonkan lagi kalau sudah dua periode. Regulasinya kalau sudah jadi bupati dua kali sudah tak boleh nyalon lagi. Jadi bupati bisanya harus naik nyalon gubernur," imbuhnya.

 


Topik

Politik kotak kosong pilkada jatim paslon tunggal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana