JATIMTIMES - Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar baru saja menyelenggarakan seminar nasional dengan tema "Kajian Komprehensif Perlindungan dan Penyelesaian Persoalan Mafia Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat" pada Kamis 8 Agustus 2024.
Seminar ini diadakan secara hybrid, memanfaatkan platform Zoom dan diadakan langsung di Aula Majapahit Unisba Blitar, menarik perhatian peserta dari berbagai kalangan yang menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang acara.
Baca Juga : Siap-Siap Camping! Kawasan Ranu Regulo Segera Dibuka untuk Wisata
Rektor Unisba Blitar Dr Soebiantoro MSi membuka seminar dengan menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah berbagi pengetahuan dan mencari solusi konkret untuk masalah mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. Soebiantoro mengungkapkan harapannya agar seminar ini dapat menjadi langkah awal dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang rentan terhadap kejahatan tanah. “Saya berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya kita bersama untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap kejahatan ini,” ujar dia.
Acara ini menghadirkan empat narasumber yang memberikan perspektif mendalam mengenai perlindungan dan penyelesaian masalah tanah. Kompol I Gede Suartika, wakapolres Blitar Kota, menjelaskan berbagai upaya preventif dan tindakan tegas yang telah diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus mafia tanah. Ia menyoroti peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah kunci untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah.
“Polri terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan memberantas praktik mafia tanah. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti terlibat,” tegas Suartika.
Lia Retno Wulansasmita, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), menekankan peran penting notaris dalam proses transaksi tanah. Menurut Lia, notaris bertanggung jawab memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Notaris harus memastikan bahwa setiap transaksi tanah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” ungkap Lia.
Ribut Setiawan, penata pertanahan ATR/BPN, menggarisbawahi pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah. Ia menjelaskan bahwa mediasi bisa menjadi alternatif yang lebih cepat dan efektif dibandingkan jalur pengadilan. Ribut menilai bahwa mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa. “Mediasi dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif dalam menyelesaikan konflik tanah, serta dapat menciptakan kesepakatan yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Baca Juga : Oknum LSM Obok-Obok Desa di Kecamatan Gondang, Ancam Audit dan Berujung Minta Duit
Dr Kasiani, seorang akademisi, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam menanggulangi praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan konsisten sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat kecil dari kerugian akibat praktik-praktik tersebut. “Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil untuk menekan praktik mafia tanah yang kerap kali merugikan masyarakat kecil,” ucapnya.
Seminar ini tidak hanya memberikan wawasan mendalam mengenai berbagai aspek perlindungan dan penyelesaian sengketa tanah, tetapi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak seperti aparat kepolisian, notaris, penata pertanahan, dan akademisi. Partisipasi aktif dari peserta dan pemaparan mendalam dari narasumber diharapkan dapat menciptakan solusi efektif untuk mengatasi masalah mafia tanah.
Dengan berakhirnya seminar ini, diharapkan ada langkah konkret dan kolaboratif dalam menghadapi masalah mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat. Forum seperti ini menjadi platform penting untuk dialog dan kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan, dengan tujuan akhir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin kesejahteraan mereka.