JATIMTIMES - Setelah sempat ditutup selama lebih dari tujuh bulan, Ranu Regulo yang berada di wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan dibuka kembali untuk wisatawan pada Selasa 10 September 2024. Penutupan kawasan ini sebelumnya dilakukan pada 5 Februari 2024 karena kondisi cuaca yang kurang mendukung.
Pembukaan kembali kawasan wisata ini diumumkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 yang ditandatangani oleh kepala BB TNBTS pada Kamis 5 September 2024.
"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, kepala Balai Besar TNBTS, dalam keterangan resminya yang diunggah melalui akun Instagram resmi TNBTS, dikutip Jumat, (6/9/2024).
Pembukaan Ranu Regulo ini disertai dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh para pengunjung. Salah satu aturan pentingnya adalah pembatasan kuota berkemah. Maksimal 300 orang diperbolehkan berkemah setiap harinya.
Jika kuota sudah terpenuhi, wisatawan akan disarankan untuk mengalihkan kegiatan berkemah mereka ke area Danau Ranupani, yang juga berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Para pengunjung yang ingin berkemah di Ranu Regulo akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan.
Tarifnya adalah Rp19 ribu per orang per hari pada hari kerja dan Rp24 ribu per orang per hari pada hari libur untuk wisatawan domestik. Sedangkan bagi wisatawan mancanegara, tarif yang dikenakan adalah Rp210 ribu per orang per hari pada hari kerja dan Rp310 ribu per orang per hari pada hari libur.
Pelayanan untuk pengunjung akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. TNBTS juga menegaskan bahwa tidak ada pengembalian uang (refund) dengan alasan apa pun setelah tiket dibeli.
Selain itu, wisatawan diwajibkan membawa perlengkapan berkemah yang memenuhi standar minimal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama berada di kawasan tersebut.
Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Puguh Pamungkas Jabarkan Mimpi Lintas Selatan Malang, Upaya Berantas Disparitas
Ada juga aturan tambahan yang perlu diperhatikan oleh para pengunjung. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah larangan membawa drone ke kawasan Ranu Regulo. Kecuali drone tersebut digunakan untuk penelitian atau operasi pencarian dan penyelamatan yang telah mendapatkan izin khusus dari pihak TNBTS.
"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi," tegas Rudijanta memperingatkan agar wisatawan mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pembukaan kembali ini, TNBTS juga mengimbau semua pengunjung untuk turut menjaga kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Upaya ini diperlukan agar keindahan alam di kawasan tersebut tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Sebelumnya, Ranu Regulo ditutup untuk kegiatan wisata sejak 5 Februari 2024 berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG.1/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/02/2024. Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindakan pencegahan akibat kondisi cuaca yang ekstrem di wilayah kaki Gunung Semeru, tempat Ranu Regulo berada.
Dengan dibukanya kembali Ranu Regulo, para pecinta alam dan wisatawan kini memiliki kesempatan lagi untuk menikmati keindahan alam di salah satu destinasi favorit di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pastikan untuk mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga kebersihan lingkungan selama berkunjung.