JATIMTIMES - Penerimaan murid baru selalu menjadi momen yang paling dinanti sekaligus menegangkan bagi banyak orang tua dan siswa. Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, persiapan memilih sekolah pun mulai dilakukan sejak jauh hari, mulai dari melengkapi dokumen hingga mencari informasi jalur pendaftaran yang paling sesuai.
Tahun ini, pemerintah kembali menerapkan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan calon peserta didik. Tidak hanya soal usia dan syarat administrasi, masyarakat juga perlu memahami pembagian kuota di tiap jalur agar peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar.
Baca Juga : Iran Gugat AS ke Mahkamah Arbitrase Den Haag, Tuntut Ganti Rugi dan Hentikan Intervensi
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sendiri akan dibuka melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Selain wajib menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya, calon murid baru juga harus memenuhi ketentuan usia sesuai aturan yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Berikut syarat lengkap dan kuota masing-masing jalur SPMB 2026.
Syarat Usia Pendaftaran SPMB 2026
1. Jenjang SD
Calon murid baru diprioritaskan berusia 7 tahun atau lebih pada 1 Juli tahun berjalan.
Selain itu, peserta minimal berusia 6 tahun pada tanggal tersebut. Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan apabila memiliki:
• Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
• Kesiapan psikis
2. Jenjang SMP
Calon peserta didik maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
3. Jenjang SMA
Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Syarat Khusus Tiap Jalur SPMB 2026
1. Jalur Domisili
Peserta wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua atau wali pada KK juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, maupun kartu keluarga sebelumnya.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Bagi keluarga ekonomi tidak mampu, peserta wajib memiliki kartu keikutsertaan program bantuan pemerintah pusat atau daerah.
Sementara itu, calon peserta didik penyandang disabilitas wajib melampirkan:
• Kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait
• Surat keterangan dokter atau dokter spesialis
3. Jalur Prestasi
Peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi harus memiliki pencapaian yang telah divalidasi pemerintah daerah atau dikurasi kementerian.
Prestasi yang diakui meliputi:
• Prestasi akademik seperti nilai rapor, lomba sains, teknologi, riset, dan inovasi
• Prestasi nonakademik seperti seni, budaya, olahraga, bahasa, hingga pengalaman menjadi ketua OSIS atau organisasi kepanduan
Baca Juga : Kanwil Kemenag Jatim Dorong MAN 1 Kota Malang Perkuat Pendidikan Unggul di Era Digital
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
• Surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja
• Surat keterangan pindah domisili
• Sementara untuk anak guru, syarat yang dibutuhkan meliputi:
• Surat penugasan orang tua sebagai guru
• Kartu keluarga
Kuota dan Daya Tampung Jalur SPMB 2026
Jalur Domisili
• SD: minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah
• SMP: minimal 40 persen
• SMA: minimal 30 persen
Jalur Afirmasi
• SD: minimal 15 persen
• SMP: minimal 20 persen
• SMA: minimal 30 persen
Jalur Prestasi
• SMP: minimal 25 persen
• SMA: minimal 30 persen
Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Pemerintah mengimbau calon peserta didik dan orang tua mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran SPMB 2026 berjalan lancar dan tidak terkendala saat tahapan seleksi dimulai.