JATIMTIMES - Senin 2 September 2024 mendatang, penerapan rekayasa lalu lintas dua arah dari Jalan Brigjend Slamet Riyadi menuju Jalan Buring, Kecamatan Klojen, Kota Malang, bakal diterapkan. Rekayasa ini bakal diterapkan untuk mengurai macet di kawasan tersebut.
Saat diberlakukan rekayasa ini, kendaraan dari arah Jalan Brigjend Slamet Riyadi bakal diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Buring. Namun hanya diberlakukan sepanjang 100 meter pertama di Jalan Buring.
Baca Juga : Sempat Ngedrop Pasca Konvoi dan Nyanyi, Krisdayanti Akhirnya Jalani Tes Kesehatan Bacawali
“Ini bertujuan agar masyarakat yang ingin ke Jalan Kawi bisa langsung belok kanan dari arah Jalan Brigjend Slamet Riyadi” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra. Kemudian pengendar dari Jalan Buring hingga seterusnya tetap menggunakan satu arah.
Sebelumnya rencana ini sudah dijadwalkan pada Senin (26/08/2024) ditunda atau diperpanjang. Dishub memutuskan menjadwalkan ulang pada Senin besok.
Rekayasa ini bakal dilakukan melihat kerap terjadinya penumpukan kendaraan di simpang Jalan Brigjend Slamet Riyadi. Nantinya, kelanjutan dari rekayasa lalin ini akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi dan respons masyarakat.
Dishub Kota Malang juga memastikan bahwa rekayasa ini tidak akan mengganggu jalur angkutan kota (angkot) di sekitar Jalan Buring. “Adanya rekayasa ini diharapkan dapat mengoptimalkan lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat dan dapat mempermudah akses masyarakat yang ingin menuju Jalan Buring atau Jalan Kawi,” tambah pria yang akrab disapa Jaya.
Baca Juga : Inilah Alasan Mengapa Manhwaid.ID Menjadi Pilihan Utama Penggemar Manga
Sementara itu, atas diperpanjangnya sosialisasi tersebut, sejauh ini Dishub Kota Malang belum mendapatkan respons dari masyarakat. Meski demikian, pihaknya terbuka dengan masukan dari masyarakat.
“Sementara ini belum ada penolakan dari warga. Kita tunggu respons masyarakat. Apa pun respons masyarakat, kami sudah siap. Ada respons megatif adalah wajar,” tutup Jaya.