JATIMTIMES - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengebut aturan baru terkait pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM. Di mana targetnya revisi ini bakal mulai diberlakukan pada besok Minggu, 1 September 2024.
Baca Juga : Jadwal Puasa September 2024, Lengkap dengan Kalender Hijriah dan Pasaran Jawa
Meski demikian, proses revisi aturan tersebut masih dalam tahap akhir. Sehingga belum ada tanggal pasti untuk pengumuman regulasi baru penyaluran BBM subsidi.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah kriteria pengguna BBM subsidi, yang rencananya tetap sama seperti dalam draft aturan sebelumnya. Aturan ini membatasi kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite, yaitu mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor dengan mesin di bawah 250 cc.
Dengan adanya kriteria ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran, terutama agar tidak digunakan oleh masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu. BBM subsidi diharapkan hanya digunakan oleh mereka yang memang layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan memperjelas aturan mengenai siapa saja yang berhak membeli solar subsidi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat guna dan tidak disalahgunakan.
Daftar Kendaraan yang Diprediksi Tidak Bisa Mengisi Pertalite
Berikut daftar mobil dan motor yang diprediksi tidak dapat mengisi Pertalite mulai 1 September 2024, dilihat dari cc atau kapasitas mesinnya melebihi batas yang ditentukan.
Mobil
- Toyota:
Avanza 1.5 (1.496 cc), Fortuner (2.694 cc), Kijang Innova (1.998 cc), Rush (1.496 cc), Vios (1.496 cc)
- Mitsubishi:
Xpander (1.449 cc), Xforce (1.499 cc)
- DFSK:
Glory 560 (1.498 cc - 1.798 cc)
- Wuling:
Confero S (1.485 cc), Almaz RS (1.451 cc)
- Suzuki:
Baleno (1.462 cc), Ertiga (1.462 cc), XL7 (1.462 cc), Jimny (1.462 cc), Grand Vitara (1.462 cc)
- Mazda:
CX-5 (2.488 cc), Mazda 2 (1.496 cc), CX-3 (1.496 cc - 1.988 cc), CX-6 (2.448 cc), CX-8 (2.448 cc)
- Hyundai:
Stargazer (1.497 cc), Creta (1.497 cc)
- Daihatsu:
Terios (1.496 cc), Xenia 1.5 (1.496 cc)
- Nissan:
Livina (1.499 cc), X Trail (2.448 cc), Serena (1.997 cc)
- Honda:
Baca Juga : Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI: Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
HR-V (1.498 cc), City Hatchback RS (1.498 cc), Civic Turbo (1.498 cc), CR-V Turbo (1.498 cc), Mobilio (1.496 cc)
Motor
- Honda:
Vario 160 (156,9 cc), Vario 150 (149,3 cc), PCX 160 (156,9 cc), ADV 160 (156,9 cc), Stylo 160 (156,9 cc), CB150R Streetfire (149,2 cc), CBR150R (149,2 cc), CB150 Verza (149,15 cc), CRF 150 (149,15 cc)
- Vespa:
Primavera (154,8 cc), Sprint (154,8 cc), GTS Super Sport (155,1 cc)
- Yamaha:
Aerox (155,1 cc), Nmax (155,1 cc), R15 (155,1 cc)
- Suzuki:
GSX R 150 (147,3 cc), GSX S 150 (147,3 cc), Satria R150 (146,3 cc)
Demikian daftar kendaraan yang diprediksi dilarang menggunakan pertalite karena cc melebihi batas yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat!