JATIMTIMES - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malang. Dalam sosialisasi ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, mengajak seluruh calon PMI untuk memastikan bahwa mereka telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Ida Fauziah menyatakan bahwa sebagai bentuk apresiasi terhadap Pekerja Migran Indonesia, yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara, pemerintah memberikan apresiasi dan komitmen kuat untuk menjamin pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.
Baca Juga : Mau Liburan? Cek Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional September 2024
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya secara optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon PMI maupun PMI yang sudah bekerja, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ujar Ida Fauziah.
Provinsi Jawa Timur diketahui sebagai provinsi dengan kontribusi terbesar dalam penempatan PMI, di mana Kabupaten Malang menempati peringkat ketujuh sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Ida Fauziah menekankan pentingnya kehadiran langsung untuk memastikan perlindungan bagi PMI dan calon PMI tersebut.
“Kabupaten Malang sebagai penyumbang peringkat ketujuh dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan bagi seluruh calon PMI, khususnya yang berasal dari Malang.
“Kita ini orang Indonesia, ketika berbicara tentang perlindungan dan memperhatikan hak serta kewajiban khususnya terkait kecelakaan kerja, terkadang kita sering lupa dan mengabaikannya. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada ahli waris salah satu PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang. Didik berharap hal ini dapat menjadi contoh agar seluruh penyelenggara kegiatan PMI, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkenalkan dan mengajak seluruh calon PMI untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Daftar Kampus yang Dapat Diskon Tiket KAI, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkanya
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Permenaker 4/2023 ini.
“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Melalui Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lainnya yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Pastikan PMI sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak pelatihan, kami akan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga risiko hari tua, sehingga pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan tanpa kecemasan, dan berujung pada kesejahteraan PMI,” jelas Zainudin.
Di lokasi yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Eneng Siti Hasanah menyatakan bahwa PMI adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sehingga penting bagi negara untuk melindunginya.
“Inilah cara pemerintah menyejahterakan masyarakat Indonesia dan mengentaskan kemiskinan. Manfaat yang diberikan juga mencakup beasiswa pendidikan kepada maksimal dua anak hingga Rp75 juta,” pungkas Eneng.