JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar tengah melakukan kajian terkait tindakan yang dilakukan oleh salah satu tim sukses (timses) Beky Herdihansyah setelah pendaftaran di luar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Aksi yang menjadi sorotan ini terjadi pada Selasa sore, 27 Agustus 2024, setelah pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky, resmi mendaftar di KPU.
Setelah pendaftaran, salah satu anggota tim sukses Beky bersama sejumlah relawan terlihat melakukan aksi penyebaran uang di tepi jalan dekat lokasi pendaftaran. Tindakan ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran aturan pemilu.
Baca Juga : Pemkot Blitar Galakkan Program Pilah Sampah di Pasar Tradisional
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan ini. "Kami masih melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang mengatur tahapan pendaftaran, untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak," ujar Masrukin, Rabu (28/8/2024). Menurutnya, proses pendaftaran baru saja dilakukan dan pasangan Rijanto-Beky belum secara resmi ditetapkan sebagai calon.
Masrukin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi kampanye atau ajakan untuk mendukung yang disertai dengan pemberian uang. "Perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan ini melanggar aturan yang berlaku atau tidak," tambahnya.
Aksi sebar uang ini pertama kali diketahui dari video yang beredar luas di media sosial. "Kami mendapatkan informasi mengenai insiden ini dari video yang tersebar, karena saya sendiri tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung," jelas Masrukin.
Sebelumnya, pada hari yang sama, pasangan Rijanto-Beky telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar. Pasangan ini menjadi peserta pertama yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Blitar untuk Pilkada 2024. Deklarasi pendaftaran ini dilakukan dengan penuh antusiasme dari para pendukung yang mengiringi keduanya hingga ke KPU.
Langkah Bawaslu dalam melakukan kajian ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Blitar. Masyarakat pun menantikan hasil kajian ini, mengingat pentingnya penerapan aturan pemilu yang adil dan transparan.
Baca Juga : Budi-Susi Pastikan Maju Pilkada Tulungagung lewat PKB
Sementara itu, pasangan Rijanto-Beky terus menjadi perhatian publik, bukan hanya karena pencalonan mereka, tetapi juga karena kejadian di sekitar pendaftaran tersebut. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah aksi sebar uang yang dilakukan tim Beky akan berdampak pada proses pencalonan mereka atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu masih melakukan analisis dan kajian terhadap kasus ini, dan hasilnya akan segera diumumkan kepada publik. "Kami akan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, dan tidak ada tindakan yang melanggar prinsip keadilan pemilu," pungkas Masrukin.
Bagi masyarakat Kabupaten Blitar, kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, agar terhindar dari praktik-praktik yang dapat merusak demokrasi.