JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebut berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) HM. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) telah lengkap dan diterima. Artinya, paslon Salaf bakal melanjutkan serangkaian tahapan pendaftaran, termasuk tes kesehatan.
"Semua dokumennya sudah kami terima. Status yang dinyatakan (untuk paslon Salaf) lengkap dan diterima," ungkap komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika ditemui di sela-sela agenda pendaftaran pada Rabu (28/8/2024).
Baca Juga : Mas Ibin-Elim Daftar ke KPU, Bawa Gagasan Baru untuk Kota Blitar
Komisioner yang karib disapa Dika ini menambahkan, berkas paslon Salaf yang dinyatakan lengkap dan diterima tersebut artinya telah sesuai dengan persyaratan pencalonan maupun syarat para calon.
"(Persyaratan) dari gabungan partai politik. Masing-masing partai politik itu juga sudah lengkap," terang ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM)KPU Kabupaten Malang ini.
Dika menyebut, ada tujuh partai politik yang telah melampirkan berkas pendaftaran paslon Salaf. "Ada tujuh partai politik yang menjadi pengusung. Yakni PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Gerindra, PPP, PSI, Partai Gelora. Dokumennya lengkap sebagai pengusung," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, ada 11 partai politik yang merapat ke paslon Salaf. Selain ketujuh partai yang telah disebutkan tersebut, sejumlah partai politik lainnya, yakni PAN, Partai Perindo, Partai Ummat, dan PBB. Namun emoat partai terakhir sebagai pendukung, bukan pengusung.
"Partai lainnya itu masuknya pendukung. Kalau pengusung itu kan yang mengajukan B1 KWK dari partai politik dan ada pernyataan gabungan partai politik. Pengusungnya ada tujuh. sedangkan yang pendukung tidak melampirkan B1 KWK," jelas Dika.
Ketujuh partai pengusung paslon Salaf telah menyertakan dan menyerahkan berkas pendaftaran saat penyerahan dokumen ke KPU Kabupaten Malang.
"(Tahapan) ini kan masih belum selesai. Yang terdaftar di kami sementara hanyalah yang pengusung untuk penerimaan berkas pendaftaran tadi," imbuhnya.
Baca Juga : Pastikan Kesiapan Akhir Kontingen di PON XXI 2024, KONI Jatim Ingin Hasil Terbaik
Merujuk pada berbagai sumber, formulir B1 KWK merupakan rekomendasi dari partai politik. Artinya, partai tersebut telah menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon yang meliputi bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, atau gubernur dan wakil gubernur.
Perlu diketahui, B1 KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang maju dalam kontestasi pilkada. Yakni sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. Artinya, tanpa formulir B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut serta dalam pilkada.
Sementara itu, sejumlah dokumen pendaftaran paslon Salaf tersebut juga telah di-upload ke Silon KPU. Berkas yang di-upload itulah yang kemudian diperiksa oleh KPU Kabupaten Malang dan pada akhirnya menyatakan berkas pendaftaran paslon Salaf berstatus lengkap dan diterima.
"Sudah diunggah ke Silon, kami memeriksa dari Silon kelengkapan dokumen itu. Pemeriksaan (membutuhkan waktu) karena harus diperiksa satu per satu setiap partai," pungkas Dika.