JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar Sosialisasi tentang Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024.
Pelaksanaan program yang diikuti oleh jurnalis media elektronik, cetak, online dan radio tersebut dibuka oleh Ketua KPU Dian Purnawan bertempat di Aula Demokrasi KPU Kabupaten Banyuwangi pada Senin (26/8/ 2024).
Baca Juga : PAN Merapat, Besok Mardinoto Akan Daftar ke KPU Tulungagung
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi menyatakan, setelah putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak 2024 akan ramai termasuk di Banyuwangi.
Karena parpol yang punya kursi di DPRD Banyuwangi maupun parpol belum mampu meloloskan kadernya di lembaga legislatif sama - sama mempunyai peluang mengusung Paslon Cabup-cawabup Banyuwangi dala Pilkada Serentak 2024 asal parliamentary threshold mencapai 6,5 suara.
Pendaftaran Paslon Bupati - Wakil Bupati Banyuwangi resmi dibuka mulai Selasa 27 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB. Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.
"Bisa jadi ini berubah karena politik dinamis. Tapi informasi terakhir akan ada Paslon yang daftar pada Rabu mendatang," ungkap Anang Lukman.
Dalam proses pendafataran paslon Bupati -Wakil Bupati Banyuwangi dan pendukungnya yang masuk ke area pendaftaran dibatasi 25 orang. Selama masa pendaftaran akan dihibur oleh hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi.
Untuk dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda dalam memberikan dukungan paslon maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual.
"Di Sipol ada berkas - berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing - masing parpol," paparnya.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran Paslon Cabup - Cawabup yang diusung oleh partai politik.
"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas," tegas Tokoh asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.
Baca Juga : Tak Perlu Koalisi, 5 Parpol ini Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada Kota Malang
Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup- Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.
"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu," imbuh Dian.
Selanjutnya, paslon Cabup- Cawabup yang lolos seleksi administrasi, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang," ujar Edi.
Sementara Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banyuwangi Enot Sugiharto,untuk masalah peliputan pada masa pendaftaran yang digelar selama tiga hari( 27-29 Agustus 2024) KPU akan mempermudah akses bagi pekerja pers.
"Kalau dulu kawan- kawan meliput dari balik jendela, besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara bergantian dan tetap tertib," pungkas Enot Sugiharto.