JATIMTIMES - Usai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Demokrat yang bersepakat mengusung Abah Anton dan Dimyati Ayatullah di Pilkada Kota Malang, Partai Amanat Nasional (PAN) merapat. Hal itu diakui oleh pasangan mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan pengusaha tersebut.
Informasi didapat JatimTIMES, keduanya juga telah bertemu dengan Ketua DPD PAN Kota Malang, Lookh Mahfudz untuk mendapatkan rekom. Abah Anton mengaku memilih Dimyati Ayatulloh lantaran memiliki visi yang sama dalam menjalankan program peduli wong cilik atau masyarakat kecil.
Baca Juga : Siap Usung Calon Sendiri, PDIP Tegaskan Tak Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
"Itulah alasan saya memilih beliau. Tapi ini juga sudah melalui istiqoroh. Memang tujuan kami ada regenerasi untuk masyarakat," ujar Anton, Senin (26/8/2024).
Dirinya pun mengaku bahwa dalam beberapa hari terakhir, ia telah memastikan telah mengunci rekom dari Partai Demokrat dan PKB. Dan memastikan dua partai tersebut akan digunakan sebagai kendaraan politikya untuk berebut kursi N1 dan N2.
"Alhamdulillah, kami kemarin sudah dari PKB maupun Demokrat sudah memberikan kepada kami," imbuh Anton. Sementara tiket rekom dari PAN, ia akui didapat hari ini, Senin (26/8/2024).
"Hari ini ada tambahan 1 dari PAN. Kami akan ambil hari ini. Kami juga menunggu partai partai yang belum menentukan sikap," ujarnya.
Sebelumnya, dia menyebut sudah menemui beberapa pimpinan partai partai seperti Ketua DPP PSI Kaesang Pangarep. Hal ini menurutnya memang sebagai upaya menjalin kemungkinan kerja sama politik untuk menatap Pilkada Kota Malang.
Baca Juga : Pilkada Kota Malang, Pasangan Wahyu-Ali Muthohirin Bakal Diusung Koalisi Gemuk
"Memang saya berpikir keras agar ada penerus yang nantinya ada pemimpin yang dekat dengan masyarakat. Pak Dimyati saya tau belum beliau sangat dekat dengan masyarakat," bebernya.
Sementara itu saat ini, jika mengacu pada peraturan yang terbaru tentang syarat pencalonan calon kepala daerah, disampaikan bahwa parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung satu paket calon wali kota dan wakilnya, harus mengantongi sebanyak 37.792 suara sah.
Jumlah itu, merupakan sebesar 7,5 persen dari suara sah pada Pemilu di Kota Malang yang sebanyak 503.887 suara sah. Hal tersebut tertuang di dalam PKPU nomor 10 tahun 2024.