free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PDIP Umumkan Anies-Rano Karno Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta Siang Ini 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

26 - Aug - 2024, 11:51

Placeholder
Poster beredar viral di X Anies-Rano Karno Cagub-Cawagub Jakarta 2024-2029. (Foto: X)

JATIMTIMES - Pada Senin, 26 Agustus 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan mengumumkan pasangan Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. 

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahap ketiga pengumuman calon kepala daerah yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB dan akan disiarkan secara langsung melalui YouTube Live.

Baca Juga : Diprediksi Tiga Poros, Pilkada Kota Batu Berpotensi Dua Putaran

Kabar tersebut pertama kali diungkapkan oleh Indra Charismiadji, seorang pemerhati pendidikan, melalui akun X pribadinya. Indra mengklaim mendapat informasi yang sangat valid terkait pencalonan Anies Baswedan oleh PDIP. 

"Jam 11 kabarnya Mas Anies akan bertemu Bu Mega dan kemudian akan diumumkan maju sebagai Cagub Jakarta berpasangan dengan Rano Karno," tulis Indra, sembari menegaskan bahwa informasi tersebut adalah "Info A1."

Pengumuman ini mengundang perhatian besar di media sosial, khususnya di platform X. Berbagai poster yang menunjukkan pasangan Anies-Rano Karno untuk Pilkada DKI Jakarta 2024-2029 mulai tersebar. Salah satu poster yang diunggah oleh akun @Adrianussatrio menampilkan latar merah dengan tulisan "Anies-Rano Karno, Jakarta 2024-2029."

Namun, pencalonan Rano Karno sebagai wakil gubernur sempat menimbulkan diskusi di kalangan warganet. Beberapa pihak berpendapat bahwa Rano tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Jakarta, mengingat dia pernah menjabat sebagai Gubernur Banten. 

"Komposisi Anies-Rano ini didukung banget sama pendukung Pak Anies. Tapi mereka lupa Rano Karno itu mantan Gubernur, dia gak bisa maju jadi calon Wakil Gubernur," tulis salah satu pengguna X, @mazzini_gsp.

Perdebatan ini merujuk pada Pasal 162 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota hanya dapat memegang jabatan selama lima tahun dan bisa dipilih kembali satu kali untuk jabatan yang sama. 

Baca Juga : KPU Banyuwangi Rakor Bersama Forkopimda dan Pimpinan Partai Politik Menjelang Tahap Pendaftaran Paslon Bupati – Wakil Bupati

Selain itu, Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU 10/2016 menyebutkan bahwa mantan pejabat tersebut tidak boleh mencalonkan diri di daerah yang sama.

Namun, mengingat Rano Karno pernah menjabat sebagai Gubernur Banten, ia tetap bisa dicalonkan di daerah lain, termasuk Jakarta. Berdasarkan aturan tersebut, pencalonannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dinilai sah. 

Kini, perhatian publik tertuju pada pengumuman resmi PDIP siang ini yang akan menentukan arah politik Jakarta di Pilkada 2024. Anies Baswedan, yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, akan kembali bertarung dalam kontestasi politik dengan didampingi oleh Rano Karno, seorang aktor senior sekaligus politisi yang pernah memimpin Banten. 


Topik

Politik pilkada jakarta calon gubernur jakarta pdip anies baswedan rano karno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana