free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendaftar CPNS, Siapa Saja? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

25 - Aug - 2024, 17:26

Placeholder
PNS. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini telah dibuka pada Selasa (20/8) dan berlangsung hingga Jumat (6/9).

Masyarakat umum dapat mendaftarkan diri pada seleksi calon pegawai ini. Tetapi, tak semua orang ternyata bisa mendaftarkan diri pada seleksi CPNS.

Baca Juga : Alasan Mas Ibin Pilih Elim Tyu Samba: Perempuan Muda Berprestasi dan Representasi Milenial

Perlu diketahui, syarat untuk mendaftar sebagai pegawai negeri telah diatur dalam pasal Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pasal tersebut telah dijelaskan jika pendaftar yang tidak memenuhi syarat pada pasal tersebut diatas tidak dapat mendaftar sebagai PNS.

Berikut ini kelompok yang tidak bisa mendaftar menjadi PNS:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar

3. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 

Baca Juga : KA Mutiara Timur Ketapang-Surabaya Kembali Beroperasi Per 1 September 2024, Ini Jadwalnya

Merujuk Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, setiap calon pendaftar CPNS wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamar yang tercantum dalam pengumuman.

Berikut syarat mendaftar CPNS

• Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

• Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Topik

Serba Serbi CPNS tes CPNS seleksi CPNS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy