JATIMTIMES - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026. Perubahan ini mencakup biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) hingga layanan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Baca Juga : Pengprov TI Jatim Buka Jalan Gelar Kejuaraan Internasional Bersama Korea Selatan
Melalui aturan baru tersebut, beberapa tarif layanan kewarganegaraan mengalami perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Masyarakat yang akan mengurus proses kewarganegaraan perlu memperhatikan besaran biaya terbaru agar dapat mempersiapkan persyaratan dan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA
Salah satu layanan yang mengalami penyesuaian tarif adalah proses pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif terbaru layanan naturalisasi:
• Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp 75 juta per permohonan.
• Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan.
• Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp 5 juta.
• Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp 5 juta.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya naturalisasi mengalami kenaikan. Dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA sebesar Rp 50 juta, sedangkan berdasarkan perkawinan sebesar Rp 15 juta.
Biaya Pelepasan Status WNI Ikut Naik
Selain layanan naturalisasi, pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Adapun biaya terbaru yang berlaku mulai Agustus 2026 yaitu:
• Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 3,5 juta.
• Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp 5 juta.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya kedua layanan tersebut masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per permohonan.
Daftar Lengkap Tarif Layanan Kewarganegaraan Terbaru
Selain naturalisasi dan kehilangan kewarganegaraan, berikut sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
• Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp 5 juta.
• Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp 5 juta.
• Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp 75 juta.
• Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta.
• Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 1 juta.
• Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp 1 juta.
• Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp 2 juta.
• Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp 1 juta.
• Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp 1 juta.
• Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp 1 juta.
• Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp 3,5 juta.
• Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp,5 juta.
• Permohonan tetap menjadi WNI: Rp 1 juta.
• Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp 1 juta.
• Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp,500 ribu.
Penyebab Seseorang Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kehilangan status WNI tidak hanya terjadi karena seseorang mengajukan permohonan secara sukarela. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Beberapa di antaranya yaitu:
• Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
• Tidak melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki meski memiliki kesempatan.
• Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga : Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Geser Argentina dari Puncak Dunia
• Masuk dalam dinas militer atau jabatan tertentu di negara asing yang menurut aturan hanya dapat diisi warga negara negara tersebut.
• Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
• Mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing tanpa adanya kewajiban.
• Memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku.
• Tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang kondisi tersebut tidak membuat seseorang kehilangan seluruh kewarganegaraannya.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, calon pemohon layanan kewarganegaraan diharapkan memastikan seluruh informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan. Perubahan biaya tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tarif PNBP pada layanan Kementerian Hukum.