JATIMTIMES - Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim bersama Dinas Sosial (Dinsos)!Kabupaten Situbondo membantu kepulangan 19 ABK yang diduga mengalami eksploitasi kerja di KM Arif Wijaya Sejati.
19 ABK tersebut mengaku berasal dari Surabaya, Jakarta dan Bogor. Mereka berhasil turun dari KM Arif Wijaya Sejati dan sampai di Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar. Kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada petugas pengamanan.
Baca Juga : Berangkat Yasinan, Seorang Nenek Tewas Dihantam Elf di Tulungagung, Polisi Kejar Pelaku
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan 19 orang ABK tersebut pada 23 Juni 2024 ikut KM Arif Wijaya Sejati berlayar dari Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk bekerja mencari Ikan tanpa perjanjian kerja laut dengan tujuan Perairan Selat madura.
Kemudian pada 20 Agustus 2024, 19 orang ABK tersebut hendak pulang ke kampung halaman dan pada saat itu KM Arif Wijaya Sejati sedang sandar Pelabuhan Talango Air Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Dari keterangan 19 orang ABK tersebut mereka ingin turun dari kapal dikarenakan ada faktor ketidakcocokan dengan ABK yang Lama dan juga masalah pemberian upah kerja yang tidak sesuai.
Selanjutnya, tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dari Pelabuhan Raas Madura 19 orang ABK berangkat menuju Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan KMP Wicitra Dharma 1 dan tiba di Pelabuhan Jangkar.
"Kami menerima laporan adanya 19 ABK yang turun di Pelabuhan Jangkar diduga mengalami eksploitasi saat ikut sebuah kapal tanpa perjanjian kontrak saat bekerja mencari ikan. Para ABK juga menerangkan selama bekerja mulai Juni – Agustus hanya menerima upah Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu padahal menurut pengakuan mereka sudah mendapatkan ikan sekitar 70 ton. Karena faktor ketidak cocokan ini 19 ABK tersebut memutuskan untuk pulang," terang Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, Sabtu (24/8/2024)
Lebih lanjut, Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengungkapkan setelah 19 ABK tersebut sampai di Pelabuhan Jangkar kemudian dilakukan pendataan di Polsek Jangkar selanjutnya ditampung di Kecamatan Jangkar.
Pihak Kepolisian bersama TNI AL Jangkar, Koramil Jangkar dan pihak Kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo untuk membantu kepulangan 19 ABK tersebut.
Dari 19 ABK itu, pada tanggal 23 Agustus 2024 kedua ABK asal Surabaya dijemput keluarganya saat berada di Kecamatan Jangkar sedangkan 17 ABK asal Jakarta dan Bogor dibantu kepulangannya oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Mengenang Kapten Kasihin, Pahlawan Pejuang Kemerdekaan RI Asal Tulungagung
"Kami juga memberikan pembinaan kepada para ABK dan juga imbauan kepada nelayan agar waspada apabila terdapat perusahaan penangkap ikan yang mengajak untuk bekerja, pastikan terlebih dahulu kontrak kerjanya dan perijinan dari perusahaan tersebut, karena ada beberapa kejadian perbudakan atau eksploitasi ABK yang dilakukan oleh kapal nelayan asing maupun lokal," pungkasnya.
Sementara itu kepada JatimTIMES, Kepala bidang rehabilitasi sosial (resos) Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Heri Cahyono membenarkan jika menerima 17 ABK dari Polsek jangkar yang diduga menjadi korban eksploitasi kerja.
"Iya benar mas, awalnya 19 orang ternyata yang dua sudah pulang duluan, satu orang Surabaya dan satunya orang Blora Jawa Tengah, jadi yang kami tangani hanya 17 orang," ujarnya.
Karena terduga korban semua orang diluar provinsi Jawa Timur, kata Heri 15 orang dari Bogor dan 2 orang dari Bandung, pihaknya akan mengirimkan terduga korban ke dinas sosial provinsi, karena wilayahnya antar provinsi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi, semua terduga korban kami fasilitasi transportasi dari terminal bus kabupaten Situbondo sampai ke dinos provinsi, selanjutnya menjadi wewenang provinsi untuk memulangkan," ujar Heri.