JATIMTIMES - Lantaran tega membunuh dan memutilasi istrinya, James Lodewyk Tomatala (61) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025). Di balik vonis hukuman mati terdapat fakta baru yang terungkap.
Fakta-fakta baru yang mencuat pada persidangan, adalah tersangka memukul kepala istrinya dengan benda tumpul dengan keji. Hal ini dibeberkan kesaksian dokter yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga : Rumor Bau Badan Menantu Jokowi, Ini Cara Alami Lenyapkan Bau Ketiak dengan Cara Alami dan Low Budget
Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariono, menjelaskan dalam kondisi masih hidup, tersangka memukul kepala istrinya. “Dokter bilang dalam kondisi masih hidup, lemas waktu itu, fakta yang terungkap selama ini di persidangan baru terungkap di persidangan,” kata Wanto.
Sebab, selama ini tersangka tidak mengaku jika memukul kepala istrinya. Namun dalam kesaksian dokter yang dihadirkan oleh jaksa terdapat bukti luka di kepala hingga tengkorak, akibat pukulan benda tumpul dan benda tajam.
Namun, selama pemeriksaan di penyidik polisi dan jaksa, tak diakui oleh James. “Kemudian sampai pendarahan di otak,” imbuh Wanto.
Karena hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan James bersalah telah melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada jasad istrinya di rumahnya Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
Kemudian melakukan perencanaan pembunuhan sebelum bulan Desember 2023. Terlebih saat itu istrinya Ni Made Sutarini sempat kabur sejak Agustus 2023, usai mendapati kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehingga James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga : Jangan Lakukan Al khianah az zaujiyyah, Hadist dan Al-Qur'an Telah Jelas Melarangnya
Diketahui James yang merupakan pensiunan pegawai PLN, melakukan aksinya menggunakan parang dan pisau kecil. Karena kebingungan, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.
Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah. Perbuatannya itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.