free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Muncul Peringatan Darurat Garuda Biru, Terkait Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Aug - 2024, 16:10

Placeholder
Lambang burung gadura Indonesia yang banyak digunakan bersamaan dengan rumor DPR akan anulir putusan MK soal Pilkada 2024. (Foto istimewa)

JATIMTIMES- Tampilan Garuda biru dengan tulisan Peringatan Darurat tengah ramai diperbincangkan. Sejumlah publik figur, akun media, dan warganet pada umumnya banyak mengunggah foto dan video tersebut.  

Pantauan JatimTIMES di platform X, kata kunci Peringatan Darurat menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.

Baca Juga : Viral Ada Penyergapan Pesawat di Langit IKN, Ini Fakta Sebenarnya!

Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial. Di platform X, netizen juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.

Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. Sejumlah publik figur juga tampak membagikan tangkapan layar tersebut, misalnya Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon. 

Banyak warganet yang mengasosiasikan Peringatan Darurat tersebut terkait antara Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir aturan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% berubah ke dalam sejumlah skema yang memungkinkan partai non parlemen bisa mengusung calonnya sendiri.

Akan tetapi, di tengah kabar tersebut, muncul rencana untuk merevisi Undang-undang No.10/2016 tentang Pilkada lewat Badan Legislasi DPR. Kabar yang beredar, rencana amandemen UU Pilkada itu untuk 'mengesampingkan' putusan MK yang berpotensi mengubah konstelasi politik. 

DPR sendiri telah menjadwalkan pembahasan UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024). Menariknya dari jadwal yang dibagikan di DPR, pembahasan UU Pilkada akan dilakukan pukul 10.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB. Kalau sesuai jadwal, rapat paripurna akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024).

Sejauh ini belum ada konfirmasi pasti dari pihak DPR mengenai isu yang tengah beredar tersebut. 

Adapun isu amandemen UU Pilkada berhembus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Menkumham Supratman Andi Atgas. Supratman adalah kader Gerindra, ia baru sekitar 2 hari menjabat sebagai Menkumham menggantikan kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna H Laoly.

Baca Juga : Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Januari hingga Agustus

Pertemuan antara Jokowi dan Supratman juga terjadi beberapa saat setelah MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan 60 tentang ambang batas alias threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan 70 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon wakil kepala daerah.

Konsekuensi dari putusan ini adalah partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen bisa mengajukan kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106.

Pasalnya sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD. Itu artinya PDIP memiliki kans untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024.

Sementara putusan 70/2024 berimbas kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, yang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya 2 hari setelah menjadi kader, yang terancam tidak bisa menyalurkan ambisinya untuk maju sebagai calon wakil gubernur alias cawagub Jawa Tengah.


Topik

Peristiwa Peringatan Darurat Garuda biru revisi uu pilkada putusan mk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri