JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024. Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kejari Kota Malang, Rabu (21/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi PB3R M Bayanullah mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga : ASN Magetan DidugaTerseret Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024,” kata Bayan kepada awak media usai pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dihancurkan. Dan barang bukti yang dihancurkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum, diantaranya adalah ganja sebanyak 28 perkara dengan berat total kurang lebih 6.215,418 gram, kemudian sabu sebanyak 54 perkara dengan berat total kurang lebih 1.220,67 gram.
Selanjutnya barang bukti jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1 perkara dengan jumlah total kurang lebih 1.655 butir. Kemudian pil atau inex sebanyak 10 perkara dengan jumlah total kurang lebih 88 butir. Dan alat komunikasi atau handphone dan timbangan dengan jumlah total kurang lebih 112 buah.
Selain barang bukti tindak pidana umum, juga ada barang bukti perkara dari tindak pidana khusus. Diantaranya barang bukti berupa 22.703 bungkus BKC HT jenis SKM Dan SPM berbagai merk dengan total 450.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari 1 perkara. Dan alat komunikasi atau handphone jumlah total 1 buah.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Bea Cukai Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Wakasat Narkoba Polresta Malang Kota, dan diikuti oleh Kasubbagbin, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Malang.
”Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Bayan.
Baca Juga : Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Diduga Selingkuh
Dalam kegiatan ini, berbagai barang bukti disetorkan untuk dimusnahkan secara resmi. Hal itu menandai komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat terhadap pelaku kejahatan dan mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejari Kota Malang,” tukas Bayan.