JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2024.
Namun persetujuan tersebut tidaklah cuma-cuma terdapat persyaratan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar kemudian Ranperda PAPBD 2024 bisa disahkan nantinya, yakni dengan syarat memangkas separuh anggaran sosialisasi ekonomi dan pembangunan dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 1,4 miliar.
Baca Juga : Gelaran Karnaval Peringatan HUT RI ke-79: Bagai Hari Raya Pelaku Ekraf di Banyuwangi
Persetujuan ini dilakukan setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir fraksi dan voting serta diakhiri dengan penandatanganan keputusan dewan dan nota kesepakatan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo Bersama Eksekutif, Selasa (20/08/2024).
Kepada JATIMTIMES, Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan, dalam rapat paripurna itu, ada empat fraksi yang setuju tanpa ada catatan yakni fraksi GIS (Gerindra dan PKS), fraksi Demokrat, fraksi PDI-P dan fraksi Partai Golkar.
Namun dua fraksi, yakni PKB dan PPP, menyatakan setuju dengan syarat ada pengalihan program pengendalian ekonomi dan pembangunan ESDM sebesar Rp 2,8 miliar itu agar dikurangi separuh. Sisanya, Rp 1,4 miliar dialihkan untuk insentif petugas pemungut pajak dan kepentingan lainnya yang bersifat urgent.
"Karena pada saat pengambilan keputusan ternyata masih ada perbedaan pendapat, sehingga sesuai tata tertib kami tawarkan kepada forum agar diambil keputusan dengan cara voting. Hasilnya ternyata lebih banyak yang meminta supaya ada pengurangan, jadi setelah ada pengurangan baru disetujui," ucapnya, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Edi menyampaikan jika persetujuan itu bisa dilaksanakan ketika persyaratan itu dilakukan, maka secara otomatis ketika anggota DPRD yang hadir sebagian besar sudah menyetujui, maka keputusan itu menjadi keputusan yang mutlak.
"Sehingga keputusan ini harus ada di berita acara yang menjadi satu kesatuan terhadap keputusan Nota KUA-PPAS PAPBD tahun anggaran 2024. Nanti tentu dalam berita acara tersebut menjadi item juga untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur ketika dievaluasi," bebernya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan setelah proses evaluasi dari Gubernur Jatim selesai, kemudian ditindaklanjuti bersama untuk menjadi dasar penyusunan dokumen draf PAPBD. Dari dokumen draf PAPBD tersebut, kata Edi nanti baru bisa dilakukan pembahasan lagi, setelah prosesnya selesai baru nantinya akan di paripurnakan kembali dalam sidang paripurna pengesahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani mengatakan, dokumen rancangan KUA-PPAS 2024 telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo Tanggal 15 Agustus 2024 lalu. Dia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang telah membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS tersebut.
"Dengan kesepakatan tersebut diharapkan tahapan dan proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 selesai tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ucapnya.
Selanjutnya, setelah dua dokumen ini disepakati bersama akan dijadikan dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), bahan penyusunan Rancangan PAPBD 2024.