JATIMTIMES - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka pada Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (6/9/2024). Adapun pengumuman formasi CPNS 2024 sudah bisa dilihat dari hari ini, Senin (19/8/2024).
Pembukaan pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga : Aksi Heroik di Alun-Alun Kanigoro: Simulasi Sispamkota 2024 Siap Amankan Pilkada Kabupaten Blitar
Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, persyaratan umum untuk CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar sebagai PNS.
- Untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimal adalah 40 tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Syarat Khusus CPNS 2024
Selain persyaratan umum, pengadaan CPNS tahun 2024 juga mencakup kebutuhan khusus, yang dialokasikan bagi:
- Lulusan terbaik dengan predikat "Dengan Pujian/Cumlaude".
- Penyandang disabilitas.
- Diaspora.
- Putra/Putri Papua.
- Putra/Putri Kalimantan.
Alokasi kebutuhan khusus ini nantinya akan difokuskan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sedangkan untuk penempatan di daerah, alokasi ini diperuntukkan bagi:
- Lulusan terbaik dengan predikat "Dengan Pujian/Cumlaude".
- Penyandang disabilitas.
- Diaspora.
- Putra/Putri daerah tertinggal.
Syarat untuk Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus
1. Penyandang Disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
2. Diaspora:
Baca Juga : 4.000 Personel Gabungan Terlibat di Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Tulungagung
- Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan tinggal di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja selama paling singkat dua tahun.
- Jabatan yang dapat dilamar dalam kebutuhan khusus Diaspora adalah peneliti, dosen (dengan kualifikasi pendidikan magister), dokter, dokter pendidik klinis (dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis), perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan pendidikan minimal sarjana.
- Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari masalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Lulusan Terbaik
- Pendidikan minimal sarjana (tidak termasuk diploma IV).
- Lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera di ijazah.
- Untuk lulusan luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude dari kementerian.
4. Putra/Putri Papua
- Keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
5. Putra/Putri Kalimantan
- Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota di Kalimantan.
- Putra/Putri Daerah Tertinggal:Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut.
Persyaratan Dokumen Administrasi CPNS 2024
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berlatar belakang merah
- Swafoto
- KTP
- Ijazah + sertifikat/STR
- Transkrip nilai
- Surat penugasan guru untuk THK-2
Persyaratan berkas ini bisa saja berbeda untuk setiap instansi dan jabatan yang dilamar, karena itu pelamar perlu memeriksa di akun SSCASN untuk instansi dan jabatan yang dilamar.