JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan inisial MK (26). Pelaku merupakan mantan kernet bus. Dia berasal dari Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
MK diamankan polisi usai dilaporkan oleh korban WR, pemilik warung makan yang terletak di depan Stadion Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut Mujiatno, pelaku MK meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke SPBU Rejoagung untuk menggunakan toilet.
Kejadian ini terjadi pada Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke warung korban untuk membeli kopi. Hingga pukul 12.30 WIB, MK meminjam sepeda motor tersebut, tetapi tidak pernah mengembalikannya.
Baca Juga : Persebaya Raih Hasil Buruk Lawan Barito di Pramusim, Munster: Uji Coba Beda dengan Liga
"Pelaku dan suami korban sebenarnya sudah saling mengenal sebelumnya, karena suami korban juga pernah bekerja sebagai sopir bus, sama seperti pelaku. MK sengaja berkunjung ke rumah korban di Kedungwaru. Dan tanpa kecurigaan, korban meminjamkan sepeda motornya," ujar Mujiatno pada Senin 19 Agustus 2024.
Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga Kamis 15 Agustus 2024, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
Laporan ini memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku MK telah diamankan oleh Polres Ngawi. Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang dipimpin oleh kanit reskrim segera meluncur ke Ngawi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban WR telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga hanya Rp 2.250.000.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Dukung Uji Coba Makan Gratis, Jumlah Sekolah Bertambah Lima
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa pelaku MK bukanlah orang yang baru dalam dunia kejahatan. "Tersangka sudah tidak lagi bekerja sebagai kernet dan merupakan residivis di Jombang yang baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023," ungkap Mujiatno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.