JATIMTIMES - Kebakaran hebat terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (18/8/2024) petang. Kebakaran baru bisa dipadamkan sekitar tujuh jam atau Senin (19/8/2024) dini hari.
"Penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun, dimungkinkan kebakaran disebabkan oleh sampah dari korek gas yang diduga meletus akibat terpapar sinar matahari," ungkap Kapolsek Kepanjen AKP Moh. Lutfi saat dikonfirmasi di sela-sela agenda penyelidikan pada Senin (19/8/2024) sore.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Dukung Uji Coba Makan Gratis, Jumlah Sekolah Bertambah Lima
Dugaan sampah korek gas yang meletus hingga menimbulkan kobaran api tersebut kemudian menjalar ke sampah-sampah kertas dan plastik yang mudah terbakar. "Diduga titik awal api berasal dari bawah lahan TPA di sebelah utara dan menjalar ke atas di arah selatan," imbuh kapolsek.
Analisis pendalaman polisi tersebut juga diperkuat bahwa saat sebelum kebakaran, TPA Talangagung dalam keadaan kosong. "Kejadiannya hari Minggu, sehingga tidak ada pemulung ataupun warga sekitar yang beraktivitas di lokasi kejadian," ungkapnya.
Kebakaran diketahui pertama oleh warga setempat yang melihat kepulan asap di TPA Talangagung. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa Talangagung.
Bersama warga, pihak pemerintah desa kemudian melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Setibanya di sana, mereka mendapati kobaran api sudah menjalar dari bawah tumpukan sampah.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada salah satu staf TPA Talangagung yang kemudian mendatangkan operator dan alat berat ekskavator. Tujuannya untuk mengurai tumpukan sampah yang telah terbakar.
Di sisi lain, sejumlah personel gabungan dan mobil pemadam kebakaran (damkar) juga turut dikerahkan ke lokasi kejadian. "Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran lahan sampah di TPA Talangagung tersebut," ujar Lutfi.
Baca Juga : Kandang Serta Ayam di Lowokwaru Hangus Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Sigit Yuniarto menyebut, luas lahan yang terbakar di TPA Talangagung milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang diperkirakan mencapai 2 hektare. "Delapan mobil PMK (pemadam kebakaran) dikerahkan untuk memadamkan api," ujar Sigit.
Darib delapan unit mobil damkar tersebut, enam di antaranya adalah mobil PMK Kabupaten Malang. Sedangkan dua lainnya merupakan PMK milik Pabrik Rokok Gajah Baru.
Di sisi lain, satu unit mobil tanki dari BPBD Kabupaten Malang dan dua unit alat berat DLH Kabupaten Malang juga dikerahkan untuk membantu penanggulangan kebakaran. Selain itu, sejumlah personel gabungan dari jajaran muspika, termasuk Polsek Kepanjen, DLH dan BPBD Kabupaten Malang, hingga sejumlah relawan juga turut dilibatkan dalam upaya pemadaman kebakaran.
"Informasinya kebakaran terjadi (Minggu, 18/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara api dapat dijinakkan pada tadi (Senin, 19/8/2024) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB," pungkas Sigit.