JATIMTIMES - Rekaman video amatir yang menunjukkan truk gandeng bermuatan tebu melebihi batas muatan viral di media sosial (medsos). Diketahui, truk overload tersebut menyambar sejumlah kabel saat melintas di jalanan hingga dikabarkan sebagian terputus.
Hingga Kamis (15/8/2024), rekaman video yang turut diunggah oleh akun @_ngalamlop_ tersebut masih menyita perhatian warganet. "Sebuah truk gandeng muat tebu diduga ODOL (Over Dimension Over Loading) nyasak kabel-kabel hingga putus di daerah Pakis," tulis akun tersebut dalam caption postingannya pada Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : Update Turnamen Renang Antar Sekolah Piala Bupati Malang, 19 Sekolah Menyusul Daftar
Dalam video yang beredar, truk tersebut diduga menerjang kabel listrik yang melintang di atas jalan raya akibat kelebihan muatan sehingga menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, truk gandeng tersebut juga terlihat berjalan merambat akibat kelebihan muatan. Alhasil, akses lalu lintas menjadi terhambat.
Video yang mendapat banyak perhatian dari warganet tersebut akhirnya diadukan ke Polres Malang. Ketika dikonfirmasi, Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menegaskan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang telah memberikan tindakan terhadap pengemudi truk yang viral itu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Dicka, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, kendaraan tersebut merupakan truk dengan nomor polisi (nopol) AG 8494 US. "Saat itu truk dengan bak berwarna merah tersebut hendak mengirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang," ujar Dicka.
Pengemudi truk bermuatan tebu tersebut bernama Pi’i. Sopir 51 tahun tersebut merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. "Pengemudi sudah diamankan oleh petugas karena melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara," imbuh Dicka.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Minta Pengusaha Depo Kontainer Tertib Taati Aturan
Sopir truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 2tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
"Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang telah memberikan surat tilang kepada pengemudi truk," ungkap Dicka.
Pengemudi truk sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Dengan penindakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang. Kami juga mengingatkan kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkas Dicka.