free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Hari Penindakan, Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Aug - 2024, 12:11

Placeholder
Petugas saat mengecek rokok ilegal di dalam kardus di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang berhasil gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi  di Kota Malang. Totalnya petugas menyita rokok ilegal sebanyak 239.100 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 330 juta.

“Tim Bea Cukai Malang ini melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang,” ungkap Kepala KPPBC, Gunawan Tri Wibowo.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Minta Pengusaha Depo Kontainer Tertib Taati Aturan

Hasil sitaan itu didapati selama dua hari operasi kegiatan rutin patroli darat. Pertama, tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (7/8/2024). Dari hasil pemeriksaan oleh tim didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di dalam kardus merek susu anak.

Tim pun melakukan penggeledahan di dalam kardus tersebut. Ternyata didapati adanya rokok ilegal jenis SKM ada beragam merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32 koli atau setara 6.380 bungkus, dengan total 127.520 batang.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan pencegahan terhadap barang tersebut,” imbuh Gunawan, Kamis (15/8/2024). 

Di hari berikutnya, Kamis (8/8/2024) tim mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal di jasa ekspedisi yang sama, di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selanjutnya tim mendatangi lokasi tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan ternyata didapati adanya pengiriman rokok illegal jenis SKM dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Petugas mendapati sebanyak 30 koli atau setara 5.589 bungkus dengan total 111.580 batang.

Baca Juga : Usulan Tunggal DPRD, Heru Suseno Kembali Diusulkan sebagai Pj Bupati Tulungagung

“Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Gunawan.

Dari hasil penindakan, total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 239.100 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 329.958.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 178.368.600.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Rokok Ilegal perdagangan rokok ilegal Kota Malang bea cukai malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni