free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Resmi Disahkan Jadi Perda, Jatim Kini Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Aug - 2024, 08:20

Placeholder
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menandatangani pengesahan Perda KTR.

JATIMTIMES - Jawa Timur (Jatim) kini telah memiliki regulasi yang mengatur terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan di DPRD Jatim, sebelum akhirnya disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Sebanyak 9 Fraksi DPRD bersama Pemprov Jatim telah mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR menjadi Perda, Rabu (14/8/2024) kemarin. Regulasi tersebut merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.

Baca Juga : 50+ Promo Kemerdekaan Selama Agustus, Lengkap dari Makanan hingga Hiburan

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berkata, dengan disahkannya Perda KTR ini, hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok akan bisa terpenuhi. Di sisi lain, dia bilang bahwa aturan ini juga tetap melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok pada tempat khusus untuk merokok. 

Ia juga menjelaskan, dalam Perda KTR ini tidak ada larangan untuk memproduksi dan menjual rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik. Dia menegaskan, Perda ini mengatur ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

Larangan dimaksud tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dan tidak berlaku juga bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” papar Adhy Karyono.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan secara keseluruhan 9 fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda KTR tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi di DPRD Jatim bisa menjadi perbaikan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim.

Baca Juga : Bea Cukai Dukung Pemkab Malang Bentuk Kawasan Zero Rokok Ilegal di Pantai Tamban-Nganteb

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim Siadi mengatakan, Perda ini mengamanatkan kepada Pemprov Jatim untuk mengatur pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan membentuk Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di kelembagaan tertentu.

Fraksi Partai Golkar berpesan bahwa pemberlakuan Perda ini tidak menghambat produktivitas industri rokok dan juga intensifikasi pertembakauan di Jatim yang melibatkan jumlah besar ketenagakerjaan.

"Selanjutnya menjadi tantangan bagi eksekutif terkait efektivitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,” tandasnya.


Topik

Pemerintahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kawasan Tanpa Rokok pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni