free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bea Cukai Dukung Pemkab Malang Bentuk Kawasan Zero Rokok Ilegal di Pantai Tamban-Nganteb

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

14 - Aug - 2024, 20:26

Placeholder
Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal yang berlangsung di kawasan Pantai Nganteb pada Rabu (14/8/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bea Cukai Malang mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam rangka merealisasikan kawasan zero peredaran rokok ilegal di Pantai Tamban dan Pantai Nganteb. Diharapkan, dengan adanya pilot project yang dicanangkan pemerintah tersebut, bisa semakin memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang telah sepakat untuk mencanangkan kawasan wisata zero rokok ilegal di Pantai Tamban. Kesepakatan tersebut terjalin setelah Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga : Bupati Sanusi Bersama Alliance To End Plastic Waste Jalankan Program Clean Up di Sidorejo Jabung

Hingga kini, beragam kesiapan dalam rangka merealisasikan pilot project tersebut terus dilaksanakan. Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan, pada Rabu (14/8/2024) Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Pantai Nganteb, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

"Sasarannya para pedagang rokok yang ada di warung-warung Pantai Nganteb. Kami mensosialisasikan tentang ciri-ciri dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal kepada penjual rokok," ungkap Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang Fahmi Muzakky kepada JatimTIMES, saat ditemui disela agenda sosialisasi di Pantai Nganteb, Rabu (14/8/2024).

Dalam penyampaian sosialisasinya, personel gabungan menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang paling sering dijumpai di tengah masyarakat. Yakni rokok yang tidak dilekati dengan bandrol pita cukai alias rokok polos. Sedangkan konsekuensi hukum bagi yang nekat terlibat dalam peredaran rokok ilegal, adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Dalam sosialisasi yang menyasar ke warung - warung di Pantai Nganteb, tidak ada rokok ilegal yang kami temukan," imbuhnya.

Dari hasil pemetaan dan penelusuran Bea Cukai Malang, disampaikan Muzakky, memang tidak pernah ditemukan adanya rokok ilegal di kawasan Pantai Nganteb dan Tamban. Atas pertimbangan itulah, Bea Cukai Malang pada akhirnya mendukung program Pemkab Malang dalam rangka merealisasikan kawasan zero rokok ilegal di kedua pantai yang ada di Malang Selatan tersebut.

Baca Juga : RSUD Kanjuruhan Borong Tiket Fun Bike Segara, Sejumlah Instansi Antre Promo Gratis 3 Tiket

"Kalau di Pantai Tamban sama Nganteb, sejauh ini tidak ditemukan rokok ilegal. Mungkin karena daerah wisata, jadi ada kesadaran dari masyarakat setempat untuk saling menjaga," ujarnya.

Guna merealisasikan pencanangan kawasan wisata zero peredaran rokok ilegal, lanjut Muzakky, Bea Cukai Malang akan berkoordinasi secara intens dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk berkolaborasi bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan pengelola wisata hingga perangkat desa setempat.

"Yang sudah dicanangkan di Pantai Tamban, kalau di Nganteb nantinya juga akan melibatkan beberapa instansi. Pada intinya, Bea Cukai siap men-support itu, karena kami mau menekan peredaran rokok ilegal," pungkas Muzakky.


Topik

Pemerintahan bea cukai malang pemkab malang rokok ilegal kawasan wisata zero rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana