free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satlantas Polresta Malang Kota Beri Teguran Presisi pada Pelanggar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

14 - Aug - 2024, 19:27

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno (dua dari kiri) saat memberikan teguran kepada pelanggar (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota memberikan teguran presisi kepada pengendara roda empat. Karena ada kendaraan roda empat yang kedapatan memasang lampu variasi berupa blitz pada bagian spoiler.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan bahwa peristiwa tersebut viral di media sosial. Dan hal itu disebut menganggu pandangan dari pengguna jalan lainnya.

Baca Juga : Tahapan Rekapitulasi DPS Dimulai, KPU Jatim Tekankan Akurasi Data Pemilih

“Hari ini Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara, kami penindakan menggunakan teguran presisi,” kata Aristianto, Rabu (14/8/2024).

Dengan mekanisme teguran presisi itu, seluruh identitas pelanggar akan terekam pada data milik Polresta Malang Kota. Bahkan, kedepan perilaku pengendara yang terkena teguran presisi akan terus terpantau.

Kemudian, data itu juga menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). “Nanti pada saat bapaknya ini perpanjangan SIM, tim membuka kembali datanya dan menjadi catatan kami untuk pertimbangan ke depan,” ucap pria yang akrab disapa Aris itu.

Sebagai informasi, mobil sedan berplat nomor N 1367 FQ berwarna merah yang viral di media sosial itu dikendarai oleh pria bernama Witnyu Bambang Dwicahyono (66) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. Dalam video yang beredar, Witnyu menggunakan mobil dengan lampu yang menyala dan menyilaukan pandangan pengendara mobil di belakangnya. Unggahan tersebut pun mendapat respon sebanyak 738 komentar.

Dalam video yang viral itu, warganet mengadukan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota. Pria yang akrab disapa Aris itu menyatakan tindakan memasang lampu blitz itu melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi Aris mengaku, pengendara mobil tersebut sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan itu. “Pak Wit (Witnyu) juga sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi,” beber Aris.

Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Pastikan Tak Tebang Pilih Soal Penertiban Banner Politik

Sementara itu pemilik mobil, Witnyu Bambang Dwicahyono menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Malang Raya. Lantaran tindakan memasang lampu variasi mengganggu lalu lintas.

“Saya mohon maaf karena pemasangan lampu blitz ini menyilaukan pandangan pengendara yang di belakang mobil saya dan ini menyalahi aturan,” kata Witnyu.

Witnyu pun memastikan sudah mencabut lampu variasi tersebut. Hal itu tak lain demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan lainnya.

“Tadi pagi sudah saya cabut, mobil ini tidak pernah dipakai untuk keluar malam ini. Saya pakai berjualan jadi keluarnya hari Minggu pagi,” tukas Witnyu.


Topik

Peristiwa Aristianto-budi-sutrisno pelanggar lalin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya