free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Pastikan Tak Tebang Pilih Soal Penertiban Banner Politik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

14 - Aug - 2024, 19:22

Placeholder
Penertiban reklame isidentil oleh Satpol PP Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan diri tak akan tebang pilih untuk menertibkan banner atau reklame insidentil. Termasuk banner bernuansa politik yang menampilkan tokoh yang akan maju dalam Pilkada Kota Malang 2024 mendatang. 

Dalam hal ini, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan bahwa ada beberapa lokasi penertiban yang dinilai prioritas. Lokasi-lokasi dinilai sering menjadi sorotan publik. Seperti Jalan Semeru atau Jalan Kawi. 

Baca Juga : Gelar Pengabdian Bidang Literasi, Dua Dosen UIN Maliki Malang Gandeng Mahasiswa Berprestasi Bidang Debat Jadi Pemateri

Informasi dihimpun JatimTIMES, penertiban reklame insidentil di dua jalan tersebut sudah mulai dilakukan sejak awal pekan ini. Meskipun jumlah personel yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam proses tersebut. Lebih lanjut, Heru menegaskan kembali, penertiban akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal dan prioritas yang telah ditentukan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Yang penting, jangan ada anggapan bahwa kami tebang pilih. Semua banner dan baliho akan kami tertibkan, baik itu banner iklan perumahan, politik. Pokoknya yang tidak sesuai dengan Perda 2 Tahun 2022 ya kita tertibkan," ujar Heru.

Selain itu, Heru membantah adanya tudingan menerima ratusan juta rupiah terkait penertiban banner dan baliho. Heru memastikan, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi atau politik yang mempengaruhi.

"Yang membuat saya heran, ada isu katanya saya diberi Rp 500 juta. Padahal kan itu pergeseran di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Itu PAK, dan itu baru bisa diundangkan setelah mendapatkan evaluasi pemprov," tutur Heru.

Sehingga, dirinya memastikan bahwa semua banner dan baliho yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame akan ditindak. Termasuk hingga penindakan berupa penertiban. 

Baca Juga : TMC Polresta Malang Kota Diresmikan, Manajemen Lalu Lintas Lebih Canggih dan Terintegrasi

"(Soal anggaran Rp 500 juta) Benar diberikan, tapi itu Pemkot yang memberikan, bukan perseorangan. Dan itu masuk mekanisme PAK. Jadi yang kami prioritaskan (penertiban reklame) yang tidak sesuai dengan Perda," tegas Heru.

Sebelumnya, penambahan anggaran Satpol PP sebesar Rp 500 juta juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Penambahan tersebut memang dilakukan melalui mekanisme PAK. 


Topik

Pemerintahan satpol pp kota malang banner politik pilkada kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana