free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

12 Orang Oknum LSM Terlibat Pemerasan Pemilik Tambang di Tuban Jadi Tersangka

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Aug - 2024, 15:58

Placeholder
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto saat memberi keterangan pers, Selasa (13/08/2024). (Foto Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan orang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Keduabelas oknum ormas tersebut rinciannya 5 orang berasal dari Tuban dan 7 asal luar kota. 

Para tersangka asal Tuban berinisial M.S (55) asal Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding.

Baca Juga : Kandang Terbakar, 7 Kambing dan 12 Ayam Terpanggang

Sedangkan, 7 berasal luar kota yakni EK (38) asal Balongpanggang Gresik, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, M (45) asal Pacet Mojokerto, SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, S (46) Lamongrejo Ngimbang Lamongan.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa keduabelas tersangka terlibat pemerasan dengan ancaman kekerasan. Sedangkan yang menjadi korban berinisial NR (55) beralamat Lamongan, yang tinggal di Pekuwon Rengel Tuban.

"TSK (tersangka) dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkap Oskar Syamsuddin dalam keterangan konferensi pers, Selasa (13/08/2024).

Modus operandi oknum LSM saat beraksi dilakukan di kawasan Tambang Grabagan. Mereka para TSK mendatangi tambang. Lalu, melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang.

"Mereka TSK menyita kunci ekskavator jenis Bego dan menyegel dengan memasang line dan menutup tambang. Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang," ungkapnya.

Oskar dalam keterangan menyampaikan tersangka meminta tebusan Rp 200 juta rupiah kepada pemilik tambang.

"Dealnya diserahkan Rp 20 juta," sambungnya.

Baca Juga : Ini Penjelasan Rekanan Proyek Jembatan Sendang Senori Senilai Rp 3 M: Tanpa Papan Informasi dan Pekerja Tanpa APD

AKBP Oskar menambahkan, Polres Tuban menangkap total 15 para pelaku setelah adanya aduan dari pemilik tambang atau korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang. Akhirnya 12 orang terlibat sehingga menjadi tersangka.

"3 lainnya tidak terpenuhi unsur yang kami sangkakan," imbuhnya.

Kini para tersangka yang tersandung perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang terjadi di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban pada hari Rabu, (07/08) lalu.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tuban LSM pemerasan tambang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri