JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menyasar delapan kios di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini bertajuk "Sobo Kampung" yang menyasar kios-kios yang berada di perkampungan warga.
Baca Juga : Disindir Netizen, Kemenkeu Langsung Pastikan Hadiah Veddriq CS Bebas Cukai
"Kegiatan sosialisasi kita ini bernama Sobo Kampung dengan sasaran kios-kios yang berada di perkampungan. Kalau yang dipinggir jalan saya yakin sudah paham, tapi yang di dalam perkampungan harus lebih digencarkan lagi sosialisasinya," ungkap Bowo kepada JatimTIMES, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini harus terus digencarkan. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat sangat merugikan dari sisi pendapatan dan membahayakan dari sisi kesehatan karena tidak adanya takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal secara langsung kepada para penjual, pihaknya juga berkesempatan berdialog dengan masyarakat yang sedang berada di kios tersebut.
Menurutnya, sudah banyak penjual maupun masyarakat mengenai bahaya menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, selain merugikan dari sisi pendapatan pajak, membahayakan kesehatan, hal itu juga bisa berdampak kepada penjual atau yang mengonsumsi.
"Jadi ketika ada yang menawarkan rokok ilegal, itu jangan mau ikut menjual. Karena penjual bisa berurusan dengan hukum," pesan Bowo kepada penjual rokok.
Lebih lanjut, Bowo menyebut, di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang secara umum peredaran rokok ilegal tidak tinggi. Namun, untuk kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tidak melihat tinggi atau rendahnya.
"Di sini peredaran rokok ilegal termasuk landai dan rendah. Tapi kan meskipun landai, harus tetap diberikan sosialisasi. Dikhawatirkan ketika daerah itu landai dan tidak diberikan sosialisasi, peredaran rokok ilegal bisa menjadi tinggi," jelas Bowo.
Sementara itu, Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Galuh Widia mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini secara rutin dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
Baca Juga : Pemkab Blitar Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 5.387 Petani Tembakau
"Ini sudah rutin dilakukan oleh Satpol PP bersama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk mencegah adanya peredaran rokok ilegal," tutur Widia.
Untuk saat ini tahapannya kegiatan sosialisasi. Jadi, ketika ditemukan ada penjual yang menjual rokok ilegal, hanya diberikan teguran dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal.
"Dalam pantauan kami di beberapa tempat masih ada yang menjual rokok ilegal. Itu kita berikan imbauan. Tapi kalau nanti yang turun tim pemberantas rokok ilegal langsung masuk ranah hukum," ujar Widia.
Sementara itu, salah satu pedagang bernama Nisa mengatakan bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini harus gencar dilakukan. Pasalnya, dirinya pernah ditawari oleh orang untuk menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
"Saya dulu pernah ditawari rokok polos atau rokok tanpa cukai. Tapi karena saya tahu informasi bahayanya menjual rokok ilegal bisa masuk penjara, jadi saya nggak berani menjual," ungkap Nisa.