free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkab Blitar Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 5.387 Petani Tembakau

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Aug - 2024, 08:52

Placeholder
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Pemkab Blitar terkait perlindungan jaminan sosial bagi 5.387 petani tembakau. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan kepedulian terhadap petani tembakau dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5.387 petani tembakau dan buruh tani. Inisiatif ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Pemkab Blitar, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar. 

Kesepakatan tersebut berfokus pada penyediaan bantuan iuran kepesertaan program jaminan sosial bagi para pekerja di sektor pertanian, terutama mereka yang berkecimpung dalam industri tembakau.

Baca Juga : Terima Penghargaan UHC Award 2024, Bupati Dhito Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Blitar dalam melindungi para pekerja sektor pertanian. 

"Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Blitar atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada 5.387 pekerja di sektor pertanian tembakau. Dengan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), para pekerja ini akan didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Venina, Jumat (9/8/2024). 

Lebih lanjut, Venina menjelaskan bahwa dengan adanya jaminan sosial ini, para petani tembakau dan buruh tani dapat bekerja dengan lebih tenang. “Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh, dan jika ada peserta yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima jaminan kematian sebesar Rp42 juta," tambahnya.

Langkah Pemkab Blitar ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor informal. Setiap pekerja akan didaftarkan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang sepenuhnya didanai oleh DBHCHT. Tavip Wiyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa program ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah daerah terhadap petani tembakau. 

"Kami ingin memastikan bahwa para petani tembakau di Blitar merasa terlindungi dan dihargai. Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah, dan sudah seharusnya kita memberikan perlindungan yang layak bagi mereka," ujar Tavip.

Tavip juga menekankan bahwa penggunaan dana cukai untuk kepentingan sosial merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Dengan memanfaatkan dana DBHCHT untuk jaminan sosial, kami berharap dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh para petani tembakau. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu peduli terhadap nasib para petani dan buruh tani di Blitar," lanjutnya.

Baca Juga : Warga Wagir Malang Ditemukan Anaknya Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Depresi

Pemkab Blitar berharap program ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memanfaatkan dana cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani tembakau di Kabupaten Blitar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. 

"Kami berharap upaya ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja sektor informal, terutama para petani yang sering kali terabaikan dalam program jaminan sosial," tambah Tavip.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar, sehingga semakin banyak pekerja di berbagai sektor yang mendapatkan perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Pemkab Blitar berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para petani tembakau dan buruh tani di Kabupaten Blitar.

Dengan inisiatif ini, Pemkab Blitar menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau di wilayahnya, menjadikan Kabupaten Blitar sebagai contoh dalam memberikan perhatian yang layak bagi pekerja sektor informal.

"Tentunya kami berharap dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para petani tembakau dan buruh tani di Kabupaten Blitar bisa lebih fokus dan tenang dalam bekerja. Kami percaya bahwa dengan jaminan sosial yang memadai, mereka dapat menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih baik, dan pada akhirnya, hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan mereka dan keluarganya," pungkas Venina.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Blitar petani tembakau



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri