free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Tak Perlu Antri! Cek Pajak Kendaraan Jatim secara Online

Penulis : Redaksi - Editor : Redaksi

06 - Aug - 2024, 18:25

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, terdiri dari berbagai kota dan kabupaten yang berkembang pesat. Wilayah ini mencakup kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Kediri, serta kabupaten-kabupaten seperti Banyuwangi, Jember, dan Bojonegoro. Keanekaragaman budaya dan ekonomi di Jawa Timur menjadikannya pusat kegiatan perdagangan, industri, dan pariwisata. Sebagai daerah dengan mobilitas tinggi, pengecekan pajak kendaraan bermotor menjadi kebutuhan penting bagi warganya. Berikut ini adalah beberapa metode praktis untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Timur secara online.

Cek Pajak Kendaraan Jatim Tanpa Nomor Rangka via CekPajak.id

Menggunakan CekPajak.id adalah salah satu cara termudah untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur tanpa perlu memasukkan nomor rangka. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs web CekPajak.id.

Baca Juga : Dinas Kehutanan Jatim Lakukan Pembinaan dan Fasilitasi Pengembangan UMKM Berbahan Baku Kayu Perajin Ngawi 

 

2. Pilih provinsi Jawa Timur pada menu drop-down yang tersedia.

3. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda.

4. Klik tombol “Cek Sekarang” dan tunggu beberapa saat hingga informasi pajak kendaraan Anda muncul di layar.

Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai besaran pajak yang harus dibayar, jatuh tempo pembayaran, serta denda jika ada. Kemudahan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui status pajak kendaraan mereka tanpa perlu repot mencari nomor rangka.

Cek Informasi Pajak Kendaraan Jawa Timur lewat Website Bapenda

Website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses website Bapenda Jawa Timur melalui link berikut: https://info.dipendajatim.go.id/

2. Pilih opsi “Info PKB” untuk masuk ke halaman pengecekan.

3. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda pada kolom yang disediakan.

4. Masukkan juga 5 digit nomor rangka terakhir serta kode captcha dengan benar.

5. Klik tombol “Cari” untuk memproses informasi pajak.

Baca Juga : Ribuan Mahasiswa Unisma Peserta KSM 2024 Diberangkat Prof Junaidi

 

Website ini memberikan informasi detail mengenai nominal pajak yang harus dibayar, serta memberikan opsi untuk mencetak bukti pengecekan yang bisa digunakan sebagai referensi saat melakukan pembayaran.

Cek Info PKB Jawa Timur lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL menawarkan solusi modern untuk mengecek informasi pajak kendaraan di Jawa Timur. Langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.

2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi Anda.

3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.

4. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda.

5. Klik tombol “Cari” untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda.

Aplikasi SIGNAL tidak hanya memberikan informasi pajak, tetapi juga menyediakan fitur-fitur tambahan seperti notifikasi jatuh tempo pajak dan pembayaran online yang memudahkan pengguna dalam mengelola administrasi kendaraan mereka.

Dengan berbagai metode di atas, masyarakat Jawa Timur kini memiliki akses mudah dan praktis untuk mengecek pajak kendaraan mereka secara online. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.


Topik

Ekonomi cek pajak kendaraan jatim pajak online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Redaksi

Editor

Redaksi