free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sempat Dinyatakan Tak Lolos, Paslon Independen Jember Dapat Asa di PKPU 1002

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

02 - Aug - 2024, 11:35

Placeholder
Pasangan calon bupati-wabup jalur perseorangan Gus Jaddin dan Arismaya saat menggelar konferensi pers dengan didampingi kuasa hukum dan Gus Oong selaku tokoh masyarakat.(foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES  – Pasangan calon (paslon) bupati-wabup Jember  Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita dari jalur independen sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dari KPU Jember. Itu karena kekurangan 1.824 dukungan atau 0,6 persen dari syarat dukungan minimal 167.856, sesuai PKPU (Peraturan KPU) Nomor 532 Tahun 2024.

 Namun,  harapan untuk bisa lolos verifikasi muncul setelah adanya peraturan terbaru PKPU Nomor 1002 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang disahkan pada 23 Juli 2024.

Baca Juga : Butuh 50 Ribu Dokter Hewan Baru, Puguh Wiji Pamungkas Berikan Sharing Insight di FKH UB

 “Jika sesuai PKPU yang baru, yakni Nomor 1002, paslon perseorangan di Jember harus mendapat dukungan minimal 128.195 dukungan. Dan kami sudah meng-input sebanyak 166.032 dukungan ke Silon. Itu lebih banyak dari minimal persyaratan dukungan yang ditetapkan. Seharusnya kami sudah lolos untuk mendaftar,” ujar Gus Jaddin, Kamis (1/8/2024) malam.

Soal dirinya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jember, menurut keponakan Wakil Bupati Jember KH M.B. Firjoun Barlaman ini, karena KPU masih menggunakan PKPU lama Nomor 532 Tahun 2024.

 “Kami sangat menyayangkan keputusan KPU yang masih menggunakan PKPU lama. Padahal PKPU tersebut sudah dicabut. Tentu kami keberatan dengan sikap KPU Jember ini dan kami akan melakukan somasi. Serta kami akan mencabut gugatan sengketa yang kami layangkan kemarin dan pihak Bawaslu sudah tidak perlu lagi menggelar sidang. Di mana sidang terbuka digelar pada 28 Juli, sedangkan aturan PKPU yang baru disahkan pada 23 Juli,” jelasnya.

 Menurut Gus Jaddin, dalam aturan KPU lama,  jika ada kekurangan syarat dukungan setelah tahapan verifikasi faktual, maka diwajibkan mengganti dua kali sejumlah kekurangannya.

"Namun, pada PKPU yang baru, hanya wajib memenuhi sejumlah kekurangannya saja, tidak harus dua kali lipat. Dasar itulah yang kemarin menjadikan alasan kami mengajukan keberatan kepada Bawaslu Jember," imbuhnya.

Arismaya Parahita, sebagai bakal calon wakil bupati Jember jalur perorangan yang juga pasangan Gus Jaddin, menambahkan bahwa permasalahan paslon perseorangan adalah persyaratan dukungan sejumlah 6,5 persen dari DPT Kabupaten Jember atau setara dengan 128 ribu.

 "It's ok, itu gak masalah, dapat kami penuhi. Hanya, KPU Jember telah menerapkan aturan yang salah. Aturan itu sudah dicabut, sehingga menyebabkan kami di-TMS (tidak memenuhi syarat). Kalau berdasarkan PKPU yang baru, seharusnya kami dinyatakan lolos sebagai paslon perseorangan bupati dan wakil bupati Jember,” ujar mantan ASN Pemkab Jember ini.

 Arismaya juga menyayangkan KPU Jember yang masih menggunakan PKPU Nomor 532. Sedangkan aturan itu sudah dicabut. "Kami tidak yakin kalau KPU Jember tidak pegang aturan barunya. Terlebih, KPU Jember tidak melakukan sosialisasi PKPU yang baru. Kami justru mendapatkan PKPU ini bukan dari KPU Jember, melainkan dari website KPU RI," pungkasnya.

Baca Juga : 2024 Top Islamic Universities/Colleges, UIN Malang Peringkat 16 Terbaik di Dunia

 Sementara komisioner KPU Jember Bidang Teknis Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi menyatakan,  tidak lolosnya calon jalur perseorangan pasangan Gus Jaddin-Arismya, selain kurangnya syarat minimal jumlah pendukung, juga saat upload data pendukung tambahan yang berakhir pada 17 Juli 2024 pukul 23.59 WIB, data Silon (Sistem Informasi Pencalonan) paslon tersebut masih kosong.

 “Tidak lolosnya paslon perseorangan, ada banyak faktor. Salah satunya adalah input data pendukung jalur independen, seperti data KTP yang diinput di Silon, sampai batas akhir tanggal 17 Juli pukul 23.59 masih kosong Dan ketika lewat dari jam tersebut, sistem otomatis akan tertutup dan langsung terhubung ke KPU RI. Kami di daerah maupun provinsi tidak bisa masuk ke Silon. Yang bisa masuk hanya KPU RI dan paslon itu sendiri,” ujar Hendra, Jumat (2/8/2024)

 Selain itu, Hendra  menjelaskan,  saat ini proses sengketa yang dimohonkan paslon perseorangan Gus Jaddin dan Arismaya masih berproses di Bawaslu. Hari ini agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan. 

“Ya kita lihat hasil sidang hari ini karena hari ini tahap kesimpulan sengketa yang dimohonkan oleh paslon tersebut,” ujar pungkas Hendra. 

 


Topik

Politik Pilkada Jember paslon jalut independen Jember KPU Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Politik

Artikel terkait di Politik