JATIMTIMES - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kita Malang 2024, banner bernuansa politik semakin menjamur di Kota Malang. Banner bergambar para tokoh yang bakal maju dalam perebutan kursi N1 itu sudah banyak memadati sudut Kota Malang.
Namun sayangnya, banner yang disebut termasuk dalam kategori reklame insidentil itu dipasang dengan aturan yang tidak tepat. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum (fasum) hingga dipasang di area yang seharusnya steril dari reklame.
Baca Juga : Pemilik Cafe di Eks Lokalisasi Diduga Pekerjakan Wanita Hamil, Orang Tua dan Suami Lapor Polisi
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berencana untuk bersurat ke para pemilik banner. Setidaknya bersurat kepada tokoh-tokoh yang wajahnya terpampang pada banner tersebut.
"Yang penting kami surati dulu, kami beri ruang mereka untuk bisa menertibkan sendiri reklame yang menyalahi aturan pemasangan," jelas Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Kamis (1/8/2024).
Heru mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk kepada orang yang ada dalam banner tersebut, dan mengatakan bakal maju dalam kontestasi Pilkada.
"Menyampaikan klausul yang di situ ada aturan untuk silahkan menertibkan sendiri," imbuh Heru.
Namun demikian menurutnya, jika sosialisasi itu tak dihiraukan oleh para pemilik banner, maka penertiban akan dilakukan langsung oleh Satpol PP. Namun dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa Satpol PP masih mengedepankan komunikasi.
"Tentunya kami mengedepankan komunikasi, kami lakukan tindakan secara humanis tapi tetap tegas," jelasnya.
Baca Juga : Dukung Percepatan Industri Halal, Pemkot Kediri dan MUI Kolaborasi Gelar Pelatihan Juleha
Dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa banner yang dipasang di ruang publik dan menyalahi aturan, untuk penindakannya berada pada kewenangan Satpol PP. Namun jika pemasangan dilakukan di ruang privat, maka pemilik aset yang bersangkutan bisa mencopot banner itu secara langsung.
"Jika di ruang privat, apalagi sudah terbukti masuk di persilnya, sebetulnya yang punya rumah itu boleh (melepas banner)," tegas Heru.
Selain itu, pihaknya juga siap melakukan mediasi jika ada pihak-pihak yang keberatan apabila bannernya dilepas. Terlebih jika pemilik banner merasa bahwa ada pihak yang dengan sengaja merusak bannernya.
"Nah, pada saat sudah ditertibkan, reklame itu merupakan barang bukti kami dan tidak bisa dianggap pengrusakan alat sosialisasi. Kalau merasa ada yang komplain, lapor ke kami. Nanti siapapun yang merasa (keberatan) bannernya dilepas, akan kami mediasi," pungkas Heru.