JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan data hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rapat penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan/desa. Instruksi ini bertujuan memastikan bahwa penyusunan DPHP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta datanya harus valid dan akurat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin menjelaskan bahwa proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 telah selesai pada 24 Juli 2024. "PKD se-Kabupaten Blitar diinstruksikan untuk bersiap menghadiri rapat pleno DPHP tingkat desa/kelurahan serta mempersiapkan data hasil pengawasan pencoklitan," ujarnya.
Baca Juga : Kader PKK Asal Lebakharjo Ampelgading Raih Juara 3 PKK Awards Kabupaten Malang 2024
Lebih lanjut, Narsulin menekankan pentingnya ketepatan dan akurasi data hasil pengawasan coklit yang dimiliki oleh panitia pengawas kecamatan (PKD). Dia mengingatkan bahwa kesalahan dalam data yang dikumpulkan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari. "Jika kerja Pantarlih tidak benar, maka data pemilih bisa menjadi masalah," tambahnya.
Tahapan berikutnya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 adalah pelaksanaan pleno DPHP tingkat panitia pemungutan suara (PPS), yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024. Setelah pleno ini, data akan diproses menjadi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten.
Tugas pengawas pemilu, menurut Narsulin, adalah memastikan bahwa pelaksanaan pleno DPHP sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU 7/2024 pasal 21 hingga 23. Salah satu ketentuan dalam pasal 22 ayat 3 menyatakan bahwa peserta rapat pleno terbuka terdiri atas pantarlih, panwaslu kelurahan/desa, perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan, dan tim pasangan calon tingkat desa/kelurahan.
Namun, Narsulin menyoroti ketidaksesuaian terkait kehadiran pantarlih dan tim pasangan calon. "Pantarlih, sesuai ketentuan KPT KPU No. 638, telah dibubarkan pada 25 Juli 2024. Sedangkan tim pasangan calon belum terbentuk karena tahap pencalonan baru akan dilaksanakan pada 22 September 2024, sesuai dengan lampiran PKPU 08/2024. Maka, status peserta dari pantarlih dan tim pasangan calon sebenarnya tidak dapat dihadirkan dalam pleno," jelasnya.
Narsulin juga menegaskan bahwa pengawas pemilu ad hoc harus berani memberikan saran perbaikan jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai. "Kalau saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka akan masuk ke ranah penindakan," tegasnya.
Baca Juga : Kader PKK Tunjungtirto Kecamatan Singosari Jadi yang Terbaik di PKK Awards Kabupaten Malang 2024
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan apresiasi atas kinerja para PKD dalam mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. "Para pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar mengucapkan terima kasih atas kerja keras kawan-kawan PKD se-Kabupaten Blitar dalam mengawasi proses coklit," tutupnya.
Dengan instruksi dan apresiasi yang diberikan, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap proses penyusunan DPHP dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pemilih yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.