free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Eceran, Ini Pendapat Menteri Kesehatan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jul - 2024, 18:47

Placeholder
Ilustrasi rokok eceran. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP tersebut memuat 1.172 pasal yang mulai berlaku, usai ditetapkan pada Jumat (26/7/2024). 

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah adanya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan per batang. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. 

Baca Juga : Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran di Warung, Ini Bunyi Aturannya

Selain itu, dalam PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, seperti dijelaskan dalam huruf e.

PP ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi dan media sosial, kecuali jika ada verifikasi umur yang memadai. Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f dan ayat (2).

Selain aturan terkait tembakau, PP ini juga mengatur tentang penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing di Indonesia. Tenaga medis asing lulusan dalam negeri diizinkan praktik dengan syarat memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai peraturan. Sedangkan, tenaga medis asing lulusan luar negeri hanya boleh praktik jika mereka adalah spesialis atau subspesialis dan telah melalui evaluasi kompetensi tertentu.

Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik terbitnya PP ini. Menurutnya, PP ini akan menjadi dasar penting dalam membangun dan mereformasi sistem kesehatan Indonesia hingga ke pelosok negeri. Budi juga menjelaskan bahwa PP ini mencakup berbagai aspek teknis seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga : Pendapatan Daerah Kota Batu Kembali Dievaluasi, DPRD Dorong Pemkot Jemput Bola ke Potensi Pajak

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi, dilansir Antara, Selasa (30/7). 

Selanjutnya, Budi menekankan pentingnya memastikan implementasi PP ini didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden, peraturan menteri kesehatan, dan peraturan setingkat menteri lainnya.


Topik

Kesehatan Rokok rokok eceran jokowi menteri kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni