JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Hal itu berlaku usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.
Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta: Penerapan Prinsip Berkeadilan
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (30/7).
Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.
Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.
Baca Juga : Target BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi: Capai 50% Kepesertaan pada Akhir 2024
Pasal 435 dari PP tersebut itu juga menyebut, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.