JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tengah menggodok Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024. Dalam pembahasan ini, belanja daerah Pemprov Jatim diproyeksikan naik hingga Rp 2,36 triliun jika dibandingkan alokasi APBD 2024.
Pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/7/2024), Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, secara garis besar P-APBD tahun 2024 kali ini terbagi menjadi dua bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah. "Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” ucap Adhy.
Baca Juga : Profil dan Perjalanan Cinta Syifa Hadju, Aktris Cantik yang Tengah Viral Dipasangkan dengan El Rumi
Untuk Struktur APBD, Pemprov Jatim mengajukan perubahan Pendapatan maupun Belanja Daerah. Untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan sebesar Rp 31,41 triliun berubah menjadi sebesar Rp 31,84 triliun atau bertambah sebesar Rp 427,38 miliar.
Sedangkan untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan, yang semula dianggarkan sebesar Rp 33,26 triliun. Pada rancangan P-APBD ini Belanja Daerah berubah menjadi sebesar Rp 35,63 triliun atau bertambah sebesar Rp 2,36 triliun.
Lebih lanjut, untuk Urusan Pemerintahan, lebih difokuskan pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Sosial. Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan Bencana, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.
Adhy menjelaskan, perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis dari adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD tahun 2024.
"Perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespon dinamika terkini. Didalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran,” beber Adhy Karyono.
Baca Juga : Pelantikan DPW MUKI Jatim, Pj. Gubernur Jatim Tekankan Bangun Moderasi Beragama
Dia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. Hal ini dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah.
"Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama atau IKU,” ungkapnya.