JATIMTIMES - Aksi balap liar di Jalan Raya Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang dibubarkan polisi. Saat membubarkan balap liar di jalur arteri itu, seorang anggota Samampta Polres Jombang terserempet motor pembalap liar.
Pembubaran balap liar dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan pada Sabtu (27/07/2023) tengah malam. Sebanyak 30 personel diterjunkan membubarkan balap liar di Jalan Raya Desa Temuwulan, Kecamatan Perak.
Baca Juga : Bupati Jember Dianggap Langgar RPJMD, Fraksi Nasdem Inisiasi Hak Interpelasi
Puluhan personel itu mengepung arena balap liar dari arah timur dan selatan atau dari arah Jombang dan arah Nganjuk di Jalan Nasional tersebut. Saat dibubarkan, puluhan pembalap liar lari kocar-kocir untuk meloloskan diri dari sergapan polisi.
Sejumlah kendaraan bahkan nekat menerobos barikade polisi. Pada momen inilah, salah seorang anggota Sat Samampta Polres Jombang terserempet pembalap liar yang berusaha kabur.
"Anggota yang di sini bukan tertabrak tapi terserempet. Memang dari kegiatan upaya penangkapan balap liar, hanya terserempet dan kondisinya baik-baik saja," terang KBO Satlantas Polres Jombang Iptu Samsul Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/07/2024).
Samsul mengatakan, pembubaran balap liar ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Sebab, jalur arteri tersebut kerap digunakan balap sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Ini sebagai wujud merespons setiap aduan masyarakat terkait keresahan adanya balap liar. Dan di sana adalah jalan nasional, mereka selalu menutup jalan sehingga lalu lintas terganggu," ujarnya.
Pembubaran balap liar yang dilakukan polisi cukup berhasil. Sedikitnya ada 28 orang dimankan dan 20 kendaraan disita polisi.
Baca Juga : Jelang Pensiun, PNS Pemkab Malang Raih Penghargaan Organisasi Pemerintah Terbaik Tingkat Nasional
"Rata-rata sudah kita pulangkan semua karena pelanggarannya lalu lintas. Kita lakukan penindakan hukum dengan tilang," kata Samsul.
Untuk antisipasi balap liar, polisi akan meletakan pita kejut di Jalan Raya Desa Temuwulan hingga Jalan Raya Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Saat ini, pihak Polres Jombang masih mengirimkan surat ke Dishub Jatim untuk membuat pita kejut tersebut.
"Satu bulan lalu kita kirim surat ke Dishub Jatim untuk memasang pita kejut agar tidak digunakan untuk balap liar," pungkasnya.