JATIMTIMES - Sebanyak 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan ke daerah asal mereka setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Jumat (19/7/2024) yang lalu.
Selain para PMI asal NTT, beberapa PMI dari berbagai daerah seperti Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur juga turut diamankan.
Baca Juga : KPU Kabupaten Blitar Usulkan TPS Baru di Desa Ngadirenggo untuk Pilkada 2024
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menyampaikan bahwa pemulangan para PMI ini dilakukan pada Minggu (28/7/2024). "Kami bekerja sama dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memfasilitasi pemulangan para PMI ilegal tersebut," ujarnya pada Senin (29/7/2024).
Menurut Bambang, 18 PMI asal NTT tersebut telah diserahkan kepada Kemensos melalui Sentra Efata Kupang. Pada awalnya, tiga PMI dari NTT sempat enggan untuk dipulangkan. "Namun, setelah mendapat pengarahan dari pihak Polres Blitar, mereka setuju untuk kembali ke daerah asal mereka," tambah Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa para PMI ini akan transit di dekat bandara sebelum diberangkatkan menuju Kupang pada Selasa (30/7/2024). Pemulangan ini mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh Sentra Efata Kupang.
Selain PMI asal NTT, terdapat dua PMI dari Provinsi Bali yang juga dipulangkan. "Mereka sudah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur untuk dikembalikan ke daerah asalnya," ungkap Bambang.
Untuk satu PMI asal Sulawesi Tenggara, saat ini masih berada di bawah pengawasan UPT PPA Kabupaten Blitar. PMI tersebut sedang menunggu penjemputan oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya dipulangkan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Berhasil Kurangi Angka Kemiskinan, Urutan Ke-13 Terendah di Jawa Timur
"Dinsos Kabupaten Blitar juga sudah menyerahkan beberapa PMI asal Jawa Timur ke Dinsos Provinsi Jawa Timur," kata Bambang.
Satreskrim Polres Blitar sebelumnya mengamankan 27 orang dalam penggerebekan yang dilakukan pekan lalu. Dari 27 orang yang diamankan, 26 di antaranya merupakan calon PMI ilegal dan satu orang adalah pemilik rumah kos tempat penampungan mereka. Seluruh calon PMI ilegal yang diamankan adalah perempuan, dengan rentang usia antara 17 hingga 42 tahun.
Para calon PMI ilegal ini dikabarkan dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di beberapa negara, termasuk Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum yang sesuai dan perlindungan bagi para PMI.