JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan jalan sehat dan gebyar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Bupati Malang HM. Sanusi yang merupakan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang hadir bersama Ketua TP PKK Kabupaten Malang Anis Zaidah dan keduanya kompak mengenakan baju berwarna oranye.
Kedatangan Sanusi disambut meriah oleh ribuan masyarakat Desa Saptorenggo yang telah menunggu sejak pagi. Sanusi pun berkesempatan memberangkatkan ribuan masyarakat Desa Saptorenggo untuk melakukan jalan sehat dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer.
"Ini terus disosialisasikan agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegalnya. Diharapkan masyarakat konsumsi rokok yang berpita agar bisa membantu pembangunan di Kabupaten Malang maupun di Indonesia," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, dengan masyarakat mengonsumsi rokok ilegal maka akan merugikan negara dan tidak turut membantu pembangunan Kabupaten Malang. Oleh karena itu, pihaknta mengimbau bagi masyarakat yang merokok, agar mengonsumsi rokok legal dengan pita cukai resmi dan sesuai dengan peruntukannya.
"Karena dari rokok yang berpita itu sebagian digunakan untuk pembangunan daerah dan nasional," kata Sanusi.
Pihaknya pun juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Saptorenggo yang turut menyemarakkan kegiatan jalan sehat dan gebyar UMKM untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.
"Dengan antusias masyarakat yang banyak ini sosialisasi ke masyarakat gempur rokok ilegal beserta gerakan masyarakat sehat atau germas ini sudah banyak disadari masyarakat untuk selalu olahraga, makan seimbang, rutin periksa kesehatan dan hidup bersih," jelas Sanusi.
Pihaknya berharap, masyarakat semakin paham bahayanya mengonsumsi rokok ilegal. Mulai dari takaran komposisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Ini tujuannya agar semua masyarakat paham bahwa rokok ilegal itu di luar pengawasan bea cukai ini sebaiknya tidak dikonsumsi masyarakat. Dan masyarakat sebaiknya mengonsumsi rokok yang berpita karena sudah dijamin dan untuk pembangunan di Kabupaten Malang," tutur Sanusi.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang Hendrik Hermawan mengapresisasi kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui jalan sehat dan gebyar UMKM.
Pihaknya pun berkesempatan menjelaskan ciri-ciri dari rokok ilegal yang dilarang untuk diedarkan, dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat luas. Setidaknya terdapat lima jenis rokok ilegal yang dilarang diperjualbelikan.
Di antaranya rokok polos atau rokok yang tidak ada pita cukainya; rokok yang dilekati pita cukai palsu; rokok yang dilekati pita cukai bekas; rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya; serts rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya.
"Imbauan dari kami untuk tidak menjual, mempergunakan, mengkonsumsi, menawarkan rokok yang ilegal," tutur Hendrik.
Sementara itu, Kepala Desa Saptorenggo Suwaji mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui jalan sehat dan gebyar UMKM ini diikuti oleh ribuan masyarakat Desa Saptorenggo.
"Alhamdulillaah kegiatan hari ini diikuti oleh ribuan masyarakat. Banyak hadiah yang akan dibagikan, mulai sepeda motor, sepeda pancal, kulkas, mesin cuci, kambing dan masih banyak lagi," tutur Suwaji.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan adanya sosialisasi gempur rokok ilegal ini masyarakat di Desa Saptorenggo secara khusus tidak ada yang mengonsumsi rokok ilegal.
"Semoga masyarakat di Desa Saptorenggo tidak ada yang mengonsumsi rokok ilegal dan selama ini kita tidak menemukan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal," pungkas Suwaji.