JATIMTIMES - Tim pengabdian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melakukan pengabdian masyarakat bertajuk pembentukan peraturan desa yang partisipatif berlokasi di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Ketua Tim Pengabdian FISIP UB Assoc. Prof. Dr. M. Lukman Hakim, S.IP.,M.Si menyampaikan, bahwa dalam kegiatan pembentukan peraturan desa yang partisipatif ini digelar pada Kamis (25/7/2024) di Pendapa Desa Wonokitri yang melibatkan Kepala Desa Wonokitri beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Mengungkap Cerita di Balik Foto Terakhir Cut Nyak Dien: Kembali ke Kenangan sang Pahlawan di Sumedang
"Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, tentang teknis penyusunan peraturan desa secara partisipatif," ungkap Lukman kepada JatimTIMES.com, Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa, serta memperkuat kelembagaan pemerintahan desa melalui empat hal.
Di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan termasuk pembentukan peraturan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi.
Menurutnya, kompetensi tersebut harus dimiliki oleh kepala desa, pengurus BPD beserta perangkat desa lainnya. Terlebih lagi, tidak semua kepala desa dan pengurus BPD memiliki pengetahuan serta pemahaman yang memadai dalam membuat peraturan desa.
Akademisi yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UB itu menjelaskan, dari kegiatan pengabdian ini, pihaknya telah menyaring beberapa permasalahan pembentukan peraturan desa.
Di antaranya belum adanya perencanaan dalam penyusunan peraturan desa maupun peraturan lainnya, seperti Program Perencanaan Penyusunan Perda di tingkat Kabupaten.
Kemudian pemahaman terkait pembentukan peraturan desa yang partisipatif juga masih kurang maksimal; keterbatasan sumber daya manusia perangkat yang rata-rata masih lulusan SMA; teknik penyusunan masih rendah dan belum sistematis; pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan desa kurang maksimal; kurangnya partisipasi aktif masyarakat; serta perlu adanya bantuan sumber daya manusia.
Merespons adanya permasalahan yang telah diterima, Lukman bersama tim memberikan solusi berupa pendampingan pembentukan peraturan desa yang partisipatif. "Kami lakukan pendampingan yang sifatnya jangka panjang, tidak hanya saat kami datang ke desa," kata Lukman.
Pihaknya juga menjelaskan, mengacu pada Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disebut dengan peraturan desa yakni meliputi pertama peraturan desa yang merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan BPD.
Baca Juga : Promo Spesial di Graha Bangunan: Diskon hingga 50% untuk Lampu Power dan Lampu Kabinet dari Lumina
Kedua, peraturan bersama kepala desa yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa dan bersifat mengatur. Ketiga, peraturan kepala desa yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.
Lukman mengatakan, di Desa Wonokitri sendiri penyusunan peraturan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat masih belum berjalan secara aktif. Melainkan hanya struktur resmi yang terlibat dan notabene adalah bawahan kepala desa.
"Proses demokratisasi yang sukses dilaksanakan di Desa adalah saat proses pemerintahannya melibatkan masyarakat seluas luasnya. Dengan begitu maka peraturan yang dibentuk oleh pemerintah desa dapat efektif dan efisien," tegas Lukman.
Oleh karena itu, pihaknya juga terus mengajak para akademisi lainnya untuk melakukab pengabdian masyarakat di tingkat desa.
"Seperti di Desa Wonokitri ini, banyak hal yang perlu dilakukan, seperti pembuatan website desa, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan untuk peningkatan ekonomi desa," tandas Lukman.
Sementara itu, Kepala Desa Wonokitri Wirya Aditya mengucapkan terima kasih kepada tim pengabdian masyarakat FISIP UB yang dikomandoi oleh M. Lukman Hakim. Menurutnya, pengabdian yang fokus pada penyusunan pembentukan peraturan desa yang partisipatif ini sangat penting dipahami oleh seluruh perangkat desa.
"Terlebih lagi, peraturan desa yang dihasilkan dalam satu periode ini baru tiga peraturan desa. Yakni perdes tentang RPJMDesa, Perdes tentang APBDesa, dan Perdes tentang Pengangkatan Perangkat Desa," pungkas Wirya.