JATIMTIMES – Dinas Sosial (Dinsos) dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Blitar mulai memulangkan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penampungan ilegal. Proses pemulangan dilakukan secara bertahap, dengan dua orang asal Bali dijadwalkan untuk dipulangkan pada Minggu, 28 Juli 2024 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan UPT PPA Kabupaten Blitar untuk memastikan kelancaran pemulangan para korban. “Kami sudah memastikan koordinasi dengan UPT PPA dan Dinsos Jatim untuk memfasilitasi pemulangan para calon PMI yang menjadi korban praktik penyaluran ilegal ini,” ujar Bambang, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang Selatan, Sobo Kampung Sasar Pagelaran - Bantur
Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang dipulangkan, termasuk tiga orang asal Blitar dan dua orang dari Jember dan Banyuwangi yang ditangani oleh Dinsos Jatim. “Pemulangan tahap pertama ini sudah dilakukan untuk lima orang. Kami melanjutkan dengan memulangkan dua orang dari Bali pada tanggal 28 Juli nanti,” tambah Bambang.
Proses pemulangan untuk 17 orang calon PMI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), satu orang dari Sulawesi Utara, dan satu orang dari Jawa Barat sedang dalam tahap koordinasi lebih lanjut. Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi dengan Sentra Terpadu Prof Dr. Soeharso Surakarta yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sentra tersebut akan memfasilitasi kepulangan para korban ke daerah asal mereka masing-masing.
Sementara itu, semua korban saat ini berada di shelter Dinas Sosial Kabupaten Blitar, di mana kebutuhan makannya tercukupi hingga mereka dapat dipulangkan ke daerah masing-masing. “Kami memastikan bahwa semua kebutuhan dasar para korban di shelter kami dipenuhi selama mereka menunggu pemulangan,” tegas Bambang.
Kasus penampungan ilegal ini melibatkan seorang perempuan berinisial EZ, berusia sekitar 50 tahun, yang berasal dari Wlingi, Blitar. Berdasarkan informasi dari para korban, EZ telah menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya kepada mereka, namun dengan sistem potong gaji. EZ juga diduga telah merekrut 26 calon PMI dari berbagai daerah dan menampung mereka di sebuah rumah kos di Wlingi.
“EZ menjanjikan para korban pekerjaan di luar negeri dengan klaim bahwa tidak ada biaya yang dibebankan di awal, tetapi ada potongan dari gaji mereka. Para korban ditampung dalam kondisi yang sangat tidak layak di rumah kos tersebut,” jelas Bambang, mengutip keterangan dari para korban.
Baca Juga : Terlanjur Makan Roti Okko, Apa yang Harus Dilakukan?
Proses pemulangan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi para korban yang telah mengalami pengalaman tidak menyenangkan. Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Dinsos dan UPT PPA berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, mereka juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya perekrutan tenaga kerja migran ilegal dan pentingnya menggunakan jalur yang sah dan resmi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para calon PMI dapat segera kembali ke rumah mereka dengan selamat dan mendapatkan perlindungan yang layak, serta ke depannya dapat terhindar dari praktik penipuan serupa.