JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menyelenggarakan agenda Sobo Kampung di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat (26/7/2024). Agenda yang berlangsung di Malang Selatan tersebut ditujukan guna menyosialisasikan gempur peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengatakan, wilayah Malang Selatan masuk kategori daerah rawan peredaran rokok ilegal. Atas pertimbangan itulah, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang pada akhirnya menyelenggarakan agenda Sobo Kampung di Kecamatan Pagelaran dan Bantur.
"Kalau masalah (peredaran rokok ilegal) yang paling tinggi ya terutama di Malang Selatan," ungkap Bowo saat ditemui JatimTIMES disela agenda Sobo Kampung, Jumat (26/7/2024).
Disampaikan Bowo, sasaran dalam agenda Sobo Kampung di antaranya meliputi para pedagang rokok hingga masyarakat umum. "Hari ini kami bergerak di wilayah Desa Clumprit, Pagelaran dan di wilayah Bantur. Jika memungkinkan sasarannya ada 8 atau 10 titik yang akan kami datangi semua (di masing-masing kecamatan)," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan JatimTIMES, di wilayah Kecamatan Pagelaran, personel gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal di enam toko yang menjual rokok. Selain pedagang toko, sejumlah masyarakat yang hendak beraktivitas di ladang juga tak luput dalam sasaran sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal.
Menjelang Jumat (26/7/2024) siang, personel gabungan terpantau beranjak dari Kecamatan Pagelaran menuju Kecamatan Bantur untuk melanjutkan agenda Sobo Kampung. Bowo menyebut, agenda sosialisasi secara door to door pada Sobo Kampung tersebut lebih efektif ketimbang pertemuan sosialisasi tatap muka di ruangan. Sebab, bisa melihat kondisi real di lapangan dan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat maupun pedagang rokok.
"Sosialisasi door to door memang sangat diperlukan, karena mereka (masyarakat) juga butuh informasi. Sedangkan kalau tatap muka itukan hanya terbatas beberapa orang. Artinya hanya mereka yang bisa (hadir) yang menerima informasi. Padahal di luar itu masih banyak masyarakat yang perlu, yang membutuhkan informasi ini," ujar Bowo.
Sekedar informasi, dalam agenda Sobo Kampung tersebut Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang tidak hanya mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal. Melainkan juga mensosialisasikan konsekuensi hukum bilamana terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal terbagi dalam empat jenis. Yakni meliputi tidak berpita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kemudian, rokok menggunakan pita cukai bekas.
Baca Juga : Terlanjur Makan Roti Okko, Apa yang Harus Dilakukan?
Ciri-ciri rokok ilegal selanjutnya adalah yang menggunakan pita cukai palsu, dan terakhir rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk rokok filter.
Rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007. Sementara itu, sanksi bagi yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa dipenjara maksimal delapan tahun.
Ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum itulah yang disampaikan Bowo, juga turut disosialisasikan saat Sobo Kampung. "Sosialisasi itu dengan banyak cara, di antaranya melalui kunjungan Sobo Kampung sampai dengan Operasi Sobo Pasar. Kemudian juga dengan sosialisasi melalui media mainstream maupun pembinaan kepada perusahaan rokok yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang," tuturnya.
Sementara itu, dari hasil penelitian, sosialisasi gempur rokok ilegal juga efektif dilakukan di berbagai event. Yakni meliputi event olahraga, keagamaan, hingga kesenian dan budaya. "Sehingga informasi tentang bahaya rokok ilegal sudah banyak kami sampaikan dengan berbagai kegiatan," pungkas Bowo.