free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menjelang Purna-Tugas, DPRD Kota Madiun Telurkan Raperda Inisiatif

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Yunan Helmy

25 - Jul - 2024, 20:27

Placeholder
Rapat paripurna DPRD Kota Madiun.

JATIMTIMES - Kurang lebih satu bulan lagi anggota DPRD Kota Madiun menapaki masa purnatugas. Sebagai kado terbaik, mereka berkomitmen  menyampaikan satu rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahap III tahun 2024.

Raperda kali ini membahas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam nota penjelasan yang disampaikan juru bicara DPRD Kota Madiun Istono, raperda tersebut menjadi produk hukum inisiatif DPRD yang terakhir di periode 2019-2024.

Baca Juga : Momen Silaturahmi Penuh Keakraban, Kapolres Tulungagung Sambangi Kantor Bupati dan DPRD

Rapat paripurna tadi juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Eddy Supriyanto. Eddy mengapresiasi usulan yang diberikan oleh legislatif itu. Menurut dia, raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan Kota Madiun.

“Memang bulan Agustus ada pelantikan anggota DPRD baru,l sehingga perda kedudukan diubah. Ini masih pembahasan,” ungkapnya, Kamis (25/7).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menyebut, penyusunan raperda inisiatif itu menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD.

Selanjutnya pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah serta pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas saat tanggal penetapan pemberhentian jabatan.

“Itu amanat dari pusat. Kita harus menyesuaikan. Jadi, bukan karena dilakukan oleh kita (DPRD, red) karena akan purna (periode 2019-2024) ya,” terangnya.

Tahap berikutnya, raperda inisiatif tahap III akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak legislatif dengan eksekutif. Draf reperda pun sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk mendapat fasilitasi.

Baca Juga : Jokowi Luncurkan Golden Visa, Apa Manfaatnya untuk Jatim?

“Karena bola sudah di Kemenkumham Jatim, maka kita tunggu dulu karena kita tidak bisa memprediksi hasil fasilitasi dari provinsi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga kini DPRD Kota Madiun telah menyelesaikan empat raperda inisiatif. Yaitu di tahap I ada tiga raperda, dan tahap III ada satu raperda. Meliputi raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Serta raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Kalau sampai akhir tahun ini, masih ada raperda tahap IV yang akan kita bahas. Jadi ada empat reperda lagi yang akan kita selesaikan sekitar Oktober atau November,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan DPRD Kota Madiun Kota Madiun raperda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Yunan Helmy