JATIMTIMES - Pemerintah sesungguhnya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Namun terdapat beberapa syarat yang bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Kelompok 7 FBD Jantra UB Bangkitkan Pengelolaan Homestay di Ngadas Malang
Dilansir dari Perwali Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2023 pada Rabu, (24/7/2024) berikut bunyi aturannya:
1. Sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya.
2. Memenuhi salah satu syarat alternatif
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi salah satu syarat alternatif berikut ini:
a. Istri sakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
b. Istri cacat atau sakit berat yang tidak bisa disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
c. Istri tidak bisa melahirkan setelah 10 tahun menikah, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Memenuhi salah satu seluruh syarat kumulatif
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi seluruh syarat kumulatif berikut ini:
a. Persetujuan tertulis dari istri/istri-istri, disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Baca Juga : Bahas Regulasi Remunerasi Kolektif, Kemenag Gelar Pertemuan dengan Rektor PTKN BLU
b. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak, dibuktikan dengan surat keterangan Pajak Penghasilan.
c. Surat pernyataan tertulis dari Pegawai ASN yang menjamin akan berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
3. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Alasan yang diberikan masuk akal
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila alasan yang diberikan masuk akal.
5. Tidak mengganggu tugas dinas, dinyatakan oleh Kepala Perangkat Daerah
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila tidak mengganggu tugas dinas, dinyatakan oleh Kepala Perangkat Daerah.