free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Melihat Aturan ASN Pria Diperbolehkan Poligami, Jangan Asal Menikah! 

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

24 - Jul - 2024, 06:57

Placeholder
Ilustrasi ASN pria. (Foto dari detikFinance)

JATIMTIMES - Pemerintah sesungguhnya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Namun terdapat beberapa syarat yang bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : Kelompok 7 FBD Jantra UB Bangkitkan Pengelolaan Homestay di Ngadas Malang

Dilansir dari Perwali Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2023 pada Rabu, (24/7/2024) berikut bunyi aturannya:

1. Sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya.

2. Memenuhi salah satu syarat alternatif

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi salah satu syarat alternatif berikut ini:

a. Istri sakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

b. Istri cacat atau sakit berat yang tidak bisa disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

c. Istri tidak bisa melahirkan setelah 10 tahun menikah, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Memenuhi salah satu seluruh syarat kumulatif

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi seluruh syarat kumulatif berikut ini:

a. Persetujuan tertulis dari istri/istri-istri, disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah

Baca Juga : Bahas Regulasi Remunerasi Kolektif, Kemenag Gelar Pertemuan dengan Rektor PTKN BLU

b. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak, dibuktikan dengan surat keterangan Pajak Penghasilan.

c. Surat pernyataan tertulis dari Pegawai ASN yang menjamin akan berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.

3. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

4. Alasan yang diberikan masuk akal

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila alasan yang diberikan masuk akal.

5. Tidak mengganggu tugas dinas, dinyatakan oleh Kepala Perangkat Daerah

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila tidak mengganggu tugas dinas, dinyatakan oleh Kepala Perangkat Daerah.


Topik

Serba Serbi Asan poligami ASN poligami sayat poligami



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya