JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan tindakan seorang warga Depok yang mengecor saluran air untuk dijadikan garasi parkir kendaraan. Aksi ini diunggah oleh akun Facebook Yulius Heriyanto di grup Info Depok, yang menampilkan foto-foto sebelum dan sesudah proses pengecoran.
Dalam foto tersebut, terlihat beberapa tukang sedang mengecor bagian atas saluran air. Foto berikutnya memperlihatkan mobil dan motor yang terparkir di atas saluran air yang telah dicor. Garasi tersebut memiliki lebar lebih dari 2 meter, dengan bilah kayu sebagai penyangga di bawahnya dan bagian atas yang dicor.
Baca Juga : LSM Bintara Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tulungagung yang Naik Fantastis
"Apakah boleh cor kali umum untuk kepentingan pribadi... apakah ini yang dinamakan mengambil lahan secara halus," tulis Yulius dalam grup Facebook Info Depok, Selasa (23/7).
Unggahan ini langsung menuai berbagai respons negatif dari warganet.
"KALAU AMBLES, MOBILNYA NYUNGSEP. DAMKAR JANGAN NOLONGIN," tulis @arisety****.
"Mana orang kayak gini kalo dikasi tau bilangnya, 'Kenapa? Kamu sirik saya punya mobil? Terserah saya dong!' Bukan gitu maksudnya tapi yaudahlah wkwkwkw," komentar @dwitasarid****.
"Ayo kita doakan bersama-sama agar cor-coran nya runtuh..," tambah @abizar.algifa****.
Tindakan pengecoran saluran air untuk kepentingan pribadi seperti potret yang viral itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi.
Baca Juga : TV Alami Korsleting, Sebabkan Rumah di Singosari Ludes Terbakar
Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi tidak boleh dibangun untuk kepentingan ekonomi maupun pribadi. Kecuali dalam keadaan tertentu yang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi. Seperti pelebaran jalan, pembuatan jembatan, dan pemasangan kabel listrik, telepon, pipa air minum, pipa gas, mikrohidro, serta kegiatan sosial untuk kepentingan umum.
Pasal 22 juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan wewenangnya, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai.
Tindakan warga Depok yang viral tersebut artinya telah melanggar aturan Kementerian PUPR. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berupa pembongkaran bangunan yang melanggar.