JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 ini. Selama 6 bulan saja, korps Adhyaksa ini telah berhasil mengeksekusi 157 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Agus Candra mengatakan, pihaknya telah menggenjot tugas dan fungsi jaksa di Kota Santri ini. Mulai dari peran Seksi Pidana Umum, Seksi Pidana Khusus, dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga : Pakar Hukum Unisma: Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim Bisa Pengaruhi Pilkada
Pada Seksi Pidum, ada 319 berkas perkara penuntutan yang diterima jaksa dari penyidik kepolisian, 184 berkas perkara dalam penuntutan ke Pengadilan Negeri Jombang. Kemudian ada 31 perkara dalam proses upaya hukum, dan 5 perkara diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice.
"Untuk yang sudah eksekusi mencapai 157 perkara dalam semester pertama tahun 2024 ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/7/2024).
Sedangkan, pada Seksi Pidus ada 2 perkara cukai masuk ke pra penuntutan, dan 2 perkara cukai sudah melalui penuntutan. Kemudian, Pidsus juga berhasil menyelamatkan uang negara dalam kurun waktu 6 bulan ini sejumlah Rp 309 juta.
"Ada 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang naik ke penyelidikan. Yakni perkara PD Panglungan dan Satpol PP Jombang," kata Candra.
Pada Seksi Datun, lanjut Candra, pihaknya telah memberikan bantuan hukum sebanyak 379 kali. Di mana dua diantaranya adalah pendampingan kepada pemerintah daerah terkait Perbup BUMD, dan penyusunan peraturan direksi PDAM tentang kerjasama dengan pihak ketiga.
Tidak hanya itu, Kasi Datun juga memberikan pendapat hukum atau legal opinion sebanyak 30 kali. Dan juga berhasil memberi pendampingan hukum dengan memulihkan aset BRI Persero senilai Rp 3,9 miliar.
Baca Juga : Kejari Tuban Tetapkan 2 Sekdes Jadi Tersangka Skandal Mesin APMD APBDes
"Sementara, untuk seksi pengelolalan barang bukti berhasil melelang barang rampasan negara dengan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp 375 juta. Untuk Seksi intelijen telah melakukan 2 kali penyuluhan hukum dan membuat kegiatan jaksa menyapa sebanyak 9 kali," kata Candra.
Tidak hanya memaksimalkan tugas dan fungsi jaksa, Kejari Jombang juga berkontribusi dalam penyelamatan cagar budaya di Kota Santri. Salah satunya dengan akan membuat museum di kantor Kejari Jombang. Program ini dinamai Candra sebagai program Jaksa Peduli Cagar Budaya.
Menurut Candra, kantor Kejari Jombang yang saat ini ditempati merupakan bangunan diduga objek cagar budaya. Sebab, bangunan ini digunakan Bupati Jombang pertama, Raden Adipati Arya (RAA) Soeroadiningrat yang juga merupakan seorang jaksa kala itu.
"Bangunan kantor kejaksaan ini diduga dibangun 1910 dan digunakan berkantor Bupati Jombang pertama yang kala itu juga seorang jaksa. Artinya bangunan ini sudah lebih dari 50 tahun. Rencananya akan kita gunakan sebagai museum," pungkasnya.