JATIMTIMES - Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana membantah adanya dugaan salah tangkap sebagaimana yang dituding oleh pihak terdakwa kasus pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sebaliknya, pejabat kepolisian nomor satu di lingkungan Polres Malang tersebut mengaku telah mengantongi bukti kuat di balik penetapan tersangka terhadap para terdakwa.
"Yang terpenting yang ingin kami sampaikan bahwa penanganan kasus (pembunuhan lansia) Pakis ini sejak awal kami sudah membentuk tim khusus. Jadi, kami sangat serius," tegas Kholis.
Baca Juga : DPRD Dorong Disbudpar Jatim Petakan Potensi Wisata di Kampung Nelayan
Tim khusus itulah yang diakui Kholis bekerja dengan fokus dalam pemenuhan alat bukti. Dalam serangkaian penyelidikan maupun penyidikan, pihak kepolisian juga telah melibatkan para ahli.
"Kita bisa mendapatkan hasil DNA yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka," ujarnya.
Selain DNA, disampaikan Kholis, Polres Malang juga mengacu pada keterangan para saksi yang dinilai oleh polisi bisa memberikan berbagai keterangan tentang peristiwa pembunuhan lansia tersebut. "Kami juga telah melakukan rekonstruksi yang diikuti oleh para tersangka waktu itu," katanya.
Sebelumnya, pada 3 April 2024, Polres Malang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap lansia tersebut. Pada saat itu, konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih. Kedua tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang lansia, yakni M. Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M. Iqbal Faisal Amir, (27) juga turut dihadirkan.
Dari hasil penyidikan yang disampaikan saat konferensi pers, disebutkan bahwa motif pencurian berujung pembunuhan ini lantaran para tersangka butuh uang untuk biaya pernikahan sekaligus untuk membayar tanggungan utang.
Motif pembunuhan tersebut dikuatkan dengan hasil penyidikan kepolisian yang menyebut, uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel smartphone milik korban hilang.
Para tersangka ketika itu tidak menyampaikan protes selama konferensi pers berlangsung. Namun, kasus tersebut kemudian menyita perhatian publik usai kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (15/7/2024). Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat itu, kakak beradik asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersebut didakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selama persidangan, pihak keluarga dan tetangga dari para terdakwa turut mendatangi PN Kepanjen. Mereka memberikan dukungan kepada para terdakwa yang mereka anggap tidak bersalah.
"Kami memahami dengan perkembangan dinamika dan berita saat ini. Mungkin keluarga (para terdakwa) juga punya upaya untuk melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan," ucap Kholis saat menanggapi upaya yang dilakukan pihak terdakwa.
Terkait hal ini, disampaikan Kholis, Polres Malang membuka ruang bagi pihak keluarga yang ingin menyampaikan atensinya terhadap kasus yang kini menyeret para terdakwa tersebut. "Monggo, kapan pun datang ke polres (Malang) untuk bertemu tim penyidik. Di situ, nanti kami akan buka kesempatan seluas-luasnya kepada keluarga untuk bisa menjawab hal-hal yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan," ucapnya.
Tidak hanya pihak keluarga, tim kuasa hukum para terdakwa maupun pihak lain yang ingin mempertanyakan ihwal penetapan tersangka juga dipersilakan oleh Kholis untuk mempertanyakan kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan terhadap lansia tersebut.
Baca Juga : Orang Tua Terdakwa Bantah Anaknya Pembunuh Lansia di Pakis Malang
"Jadi, kami sangat terbuka kepada pihak keluarga maupun teman-teman yang menjadi pendamping keluarga yang mengangkat isu ini. Kapan pun, kami siap," tandasnya.
Kholis menambahkan, seluruh penyelidikan dan penyidikan terhadap penetapan tersangka pembunuh lansia tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Kemudian berkas perkaranya sudah P21. Kami juga komunikasi dengan jaksa dan tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan yang saat ini sedang berproses di pengadilan," imbuhnya.
Selain mengaku telah mengantongi bukti di balik penetapan tersangka, Kholis juga menyebut penyidik Polres Malang tidak melakukan intimidasi terhadap para tersangka. "Tidak ada (intimidasi). Kami bisa mendapatkan bukti kunci dari DNA melalui langkah-langkah scientific crime investigation (SCI)," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, aksi perampokan berujung pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) malam. Sedangkan korbannya berjumlah dua orang. Satu korban diketahui mengalami luka berat. Sedangkan satu korban lainnya ditemukan meninggal dunia.
Kedua korban perampokan sadis tersebut merupakan saudara. Korban meninggal bernama Sri Agus Iswanto (60) yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam jenis pisau.
Sedangkan korban luka berat bernama Esther Sri Purwaningsih. Korban yang saat itu berusia 69 tahun tersebut mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala.
Polres Malang yang menangani kasus ini kala itu langsung membentuk tim khusus guna mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya, kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut diamankan polisi sekitar satu minggu setelah kejadian. Yakni pada Sabtu (30/3/2024).
Sekedar informasi, JatimTIMES juga telah mengonfirmasi sejumlah pihak terkait dalam kasus yang kini menyita perhatian publik ini. Di antaranya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Seperti apa tanggapan dari dua institusi tersebut?. Simak pemberitaan selanjutnya hanya di JatimTIMES.com.